Sidang Praperadilan OC Kaligis, 27 Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Keluarga

sidang-praperadilan.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis yang berjumlah 27 orang menghadirkan keluarga kliennya sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/8/2015).

 

Ada empat anggota keluarga Kaligis yang disiapkan menjadi saksi fakta dalam sidang hari ini. Selain mereka, dua saksi ahli dan tiga saksi fakta lain juga dihadirkan tim hukum Kaligis dalam persidangan.

 

"Saksi fakta itu yang betul-betul tahu saat Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur, termasuk keluarganya dan karyawan OC Kaligis," ujar anggota kuasa hukum Kaligis, Oktolin Hutagalung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, sidang praperadilan antara OC Kaligis melawan KPK telah dimulai di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sejak Pukul 10.50 WIB. Tujuh orang pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir, dipimpin Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah.

 

Sementara itu, dibagian pemohon pun telah dipadati kuasa hukum OC Kaligis. Hakim Suprato menyatakan sebanyak 27 pengacara telah duduk di kursi pemohon dan siap untuk membela mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem.

 


 

Saat ditemui sebelum sidang, Oktolin menyampaikan optimismenya terhadap praperadilan yang diajukan Kaligis. Menurut dia, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kaligis sudah melangkahi prosedur yang seharusnya dijalankan.

 

"Pelaku utama belum diproses, tapi OC Kaligis sudah dilimpahkan berkasnya dan disidangkan (di Pengadilan Tipikor). Yang tertangkap tangan belum diproses," kata Oktolin.

 

Pihak Kaligis bertahan pada lima dalil atas KPK yang dianggap tidak sah dalam menangani perkara OC Kaligis. Lima dalil tersebut terkait penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, isolasi dan proses penyidikan.

 

Sementara itu, KPK mengatakan semua proses mulai dari penyelidikan, penetapan status tersangka, penyidikan hingga pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan sesuai dengan prosedur dan disertai barang bukti yang cukup.

 

Kaligis diduga berperan dalam kasus suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, yakni M Yagari Bhastara alias Geri.

 

Geri beserta tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK menyita uang senilai US$15 ribu dan Sin$5 ribu yang diduga sebagai duit suap.

 

Kaligis merupakan pengacara Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fuad Lubis, yang mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut karena diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Sumut.

 

Gugatan yang disidangkan di PTUN Medan itu dimenangi oleh Fuad sehingga Kejati Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut dan perkara itu kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline