Poros Muda Riau Sampaikan 7 Tuntutan ke Pemerintah, Berikut Tuntutannya

Demo-Asap-HMI.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ULTI DESI ARNI)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 16 ikatan mahasiswa Pekanbaru yang tergambung dalam Elemen Aksi Poros Muda Riau menyampaikan 7 tuntutan. Tuntutan terkait kabut asap yang melanda Riau selama 18 tahun ini,
disampaikan mereka dalam aksi demo di Tugu Zapin depan kantor Gubernur Riau, Senin (13/7/2015).

 

Tujuh ttutan tersebut yaitu:

 

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Riau dalam keadaan Bencana Nasional atau Riau Gawat Daruat.



2. Mendesak dunia internasional ikut menanggapi dan menuntaskan kejahatan kemanusiaan di Provinsi Riau yang disebabkan kasus pembakaran hutan dan lahan.


3. Poros Muda Riau mendesak Presiden Republik Indonesia mencabut izin perusahaan perusak hutan seperti PT RAPP, PT Satria Perkasa Agung, PT Ararra Abadi dan PT Rimba Lazuardi karena penyumbang terbesar kebakaran hutan dan lahan serta perusahaan lain yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.


4. Mendesak Presiden RI secara tegas dan serius menegakan hukum terhadap mafia kebakaran lahan dan hutan Riau.


5. Mendesak Presiden RI memberi kompensasi kesehatan terhadap dampak asap di Riau untuk 10 tahun ke Depan.


6. Meminta Presiden RI untuk memastikan pada saat Idul Fitri tidak ada asap lagi di Riau.

 

Bila dalam 3x24 jam tuntutan tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya, Poros Muda Riau berjanji akan datang kembali dengan massayang lebih banyak.