RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Muhammad Luthfi, yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026 lalu.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Roy Noor, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis, 16 Juli 2026.
Kombes Hasyim menjelaskan, usai menyampaikan perkembangan kasus sebelumnya, penyidik langsung menggelar perkara dengan menghadirkan korban dan pihak terduga pelaku guna menentukan arah penanganan perkara.
"Hari ini saya memberikan rilis berita berkaitan dengan tindak lanjut hasil rilis dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2026 di depan Kantor DPRD Riau saat kegiatan aksi demonstrasi," jelas Hasyim.
Ia mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena laporan polisi telah dicabut oleh korban.
"Pada saat rilis kemarin saya sampaikan bahwa korban sudah mencabut laporan polisi. Setelah itu kami melaksanakan gelar perkara dengan mengundang korban dan terduga pelaku untuk menentukan status perkara ini," jelasnya.
"Rekomendasinya adalah terhadap perkara tanggal 22 Juni atas nama korban Muhammad Luthfi, mahasiswa UMRI, pada saat aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban," sambungnya.
Menurut Hasyim, karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan, maka penyidik memutuskan menghentikan proses penyelidikan.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan," tegasnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa penghentian perkara tersebut terjadi karena adanya pencabutan laporan dari pihak Luthfi.
Menurutnya, pencabutan laporan polisi berbeda dengan mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice.
"Bukan berdamai. Dia dicabut laporan, itu berbeda. Kalau damai, konsekuensinya adalah restorative justice. Dalam perkara ini korban mencabut laporannya secara ikhlas tanpa tekanan, kemudian mengajukan kepada penyidik untuk mencabut laporan polisi berkaitan dengan dugaan penganiayaan," tegas Hasyim.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Riau memastikan penanganan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UMRI itu resmi dihentikan pada tahap penyelidikan sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

