Disnaker Pekanbaru Pastikan Belum Terima Laporan Penahanan Ijazah Karyawan

Kepala-Disnaker-Kota-Pekanbaru-Iwan-Simatupang.jpg
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan perusahaan yang menahan ijazah karyawan di wilayah Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan meski belum ada pengaduan formal yang masuk, pihaknya belum bisa memastikan praktik tersebut benar-benar sudah tidak terjadi di seluruh perusahaan.

"Kalau saya bilang sudah tidak ada lagi, saya kurang begitu yakin. Tapi sejauh saya menjadi Kepala Disnaker, hal seperti itu sudah kita informasikan kepada para pemilik perusahaan dan ada suratnya," ujar Iwan, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Disnaker telah melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada perusahaan melalui surat edaran agar tidak melakukan penahanan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.



Selain melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, Disnaker Pekanbaru juga terus berupaya menekan angka pengangguran melalui berbagai program.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menggelar Job Fair dalam rangka Hari Jadi Kota Pekanbaru di Mal SKA. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 46 perusahaan yang membuka berbagai lowongan pekerjaan.

"Kita dari Disnaker juga melakukan terobosan-terobosan, seperti kemarin untuk memperingati hari jadi Pekanbaru, kita mengadakan job fair di Mall SKA. Tujuannya untuk mengurangi tingkat pengangguran di Pekanbaru. Ada sekitar 46 perusahaan dan serapan dari job fair itu diharapkan mencapai angka 85 persen sampai 90 persen," jelasnya.

Terkait isu penahanan ijazah, Iwan menegaskan Disnaker tidak akan tinggal diam apabila di kemudian hari ditemukan adanya perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada laporannya masuk ke kita, tentu langsung kita tindak lanjuti. Namun sesuai dengan kewenangan yang ada, kita menindaklanjuti bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi," pungkasnya.