Polda Riau Dalami Dua Laporan Saling Lapor Suparman-Iwan Pansa

Kombes-Pol-Hasyim-Risahondua.jpg
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mendalami dua laporan polisi yang saling berkaitan antara Mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan ketua organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru, Iwan Pansa.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, saat ini kedua laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

“Memang benar ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani. Satu laporan dari pihak Pak Suparman dan satu lagi laporan dari pihak Pak Iwan Pansa. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Hasyim, Senin, 25 Mei 2026.

Kombes Hasyim menjelaskan, penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk pelapor maupun terlapor.

“Kurang lebih 10 saksi sudah diperiksa. Pak Iwan juga sudah kita periksa,” jelasnya.

Menurutnya, setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan meminta keterangan ahli guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.


“Nanti kita periksa ahli, kemudian dilakukan gelar perkara. Bila terbukti, akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Dalam laporan yang dibuat Suparman, dugaan peristiwa disebut terjadi di Wareh Kupie Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman.

“Kaitan dengan masalah pengancaman, ancamannya sekitar tiga tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, laporan terbaru datang dari Iwan Pansa yang melaporkan Suparman atas dugaan pencemaran nama baik.

Hasyim menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Suparman saat melakukan orasi di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

“Iwan Pansa tidak terima terkait perkataan atau kalimat yang disampaikan Pak Suparman saat orasi di kantor LAM Riau,” terang Kombes Hasyim.

Polda Riau kini masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut dengan melibatkan saksi ahli untuk memastikan apakah ucapan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah gelar perkara dilakukan,” tutupnya.