Komisi III DPRD Pekanbaru Berganti Nahkoda, Jepta Sitohang Jabat Ketua

Komisi-III-DPRD-Pekanbaru-Berganti-Nahkoda-Jepta-Sitohang-Jabat-Ketua.jpg
Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Balai Payung Sekaki, Senin 25 Mei 2026. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi mengalami pergantian. Jabatan Ketua Komisi III kini dipercayakan kepada Jepta Sitohang, menggantikan Niar Erawati dari Fraksi Demokrat.

Pergantian posisi strategis tersebut diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Balai Payung Sekaki, Senin 25 Mei 2026.

Dalam susunan kepengurusan terbaru, Jepta Sitohang ditetapkan sebagai Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru. Sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Tekad Indra Pradana Abidin, dan Abu Bakar dipercaya mengemban tugas sebagai sekretaris komisi.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menjelaskan bahwa pergantian pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di internal DPRD.


Menurut Isa, perubahan kepemimpinan di tingkat komisi dapat dilakukan paling cepat setelah satu tahun masa jabatan berjalan, dengan syarat administrasi yang telah dipenuhi.

“Pergantian dalam AKD di Komisi III itu paling cepat dalam satu tahun, dan saat ini memang sudah waktunya. Semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Isa usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, Jepta Sitohang yang juga berasal dari Fraksi Demokrat akan melanjutkan masa kepemimpinan Komisi III hingga periode pertengahan masa jabatan DPRD.

“Jepta Sitohang terpilih sebagai Ketua Komisi III untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga pertengahan periode,” tutupnya.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Komisi III DPRD Pekanbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, khususnya di sektor-sektor yang menjadi ruang lingkup komisi tersebut.