Dugaan Kasus ‘Tangkap-Lepas’ dan Uang Damai Rp25 Juta, Polisi di Kuansing Dipolisikan

Kantor-Polda-Riau2.jpg
Kantor Polda Riau (DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, KUANSING - Dugaan praktik “tangkap-lepas” disertai pemerasan dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini viral di media sosial. 

Seorang warga bernama Diki Saputra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Aipda Hardianto Manik, ke Polda Riau, Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU. 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah Diki secara terbuka mengungkap dugaan adanya permintaan “uang damai” dalam proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan pencurian buah sawit.

Dalam keterangannya kepada awak media, Diki mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama proses penanganan perkara. Ia bahkan mengaku harus mencari pinjaman uang dalam waktu singkat demi memenuhi permintaan tersebut.

"Saya sampai harus pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu," ungkap Diki dalam akun Medsos TikTok Fredi Simanjuntak dikutip RiauOnline, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut pengakuan Diki, nominal uang yang diminta awalnya mencapai Rp40 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati sebesar Rp25 juta.

Diki menyebut, permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Hardianto Manik yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai.

"Awalnya diminta Rp40 juta. Saya bilang tidak sanggup. Lalu turun jadi Rp30 juta, sampai akhirnya disepakati Rp25 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, Diki juga mengungkap bahwa nama Kapolsek Benai saat itu beberapa kali disebut dalam percakapan terkait permintaan uang tersebut. Ia menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara pribadi.


"Berapa kali nelpon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri," tegasnya.

Selain itu, Diki turut menyebut adanya seorang oknum anggota polisi berinisial Predi yang diduga mengetahui proses penyerahan uang tersebut. Predi disebut bertugas di Polres Kuansing.

Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pencuri buah sawit. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah peron sawit milik Diki yang berada di wilayah Benai.

Saat berada di lokasi, aparat menemukan beberapa orang sedang berkumpul. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bong dan plastik kecil yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebanyak enam orang kemudian diamankan ke Polsek Benai. Mereka terdiri dari satu orang terduga pencuri sawit dan lima orang lainnya yang disebut positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Namun di tengah proses penanganan perkara itulah muncul dugaan praktik “damai di tempat” yang kini berbuntut laporan pidana ke Polda Riau.

Sementara itu, Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak menilai persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui mekanisme pemeriksaan etik internal kepolisian semata. 

Menurutnya, jika benar terjadi permintaan uang dalam penanganan perkara, maka hal tersebut sudah masuk kategori dugaan tindak pidana serius.

"Yang dilakukan Paminal Polres Kuansing itu terkait kode etik. Tapi untuk dugaan pidananya, kami resmi laporkan ke Polda Riau," tegas Freddy.

Ia juga menyoroti dugaan adanya proses penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas, termasuk tidak diperlihatkannya surat perintah saat pengamanan berlangsung.

"Kalau benar penanganannya tanpa prosedur lalu muncul permintaan uang, maka ini patut diduga sebagai modus pemerasan berkedok penegakan hukum," ujarnya.

Freddy meminta Polda Riau turun tangan secara serius dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.

"Kami berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan terbuka. Jangan sampai ada kesan masyarakat kecil dipermainkan oleh oknum aparat," tambahnya.

Sebelumnya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kuansing diketahui telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama Aipda HM yang kini bertugas di BA Sat Samapta Polres Kuansing dan sebelumnya berdinas di Polsek Benai.

Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, terkait kewajiban menjaga citra, kredibilitas, serta profesionalitas institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuansing.