Satgas Narkoba 'Hanya' Ciduk Pengedar di Jalan KH Agus Salim, Bandar Masih Bebas Berkeliaran

Pengedar-di-Agus-Salim.jpg
Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan sistem upah. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan tugas anti narkoba dari Polda Riau mengungkap peredaran sabu di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kota Pekanbaru, dengan mengamankan dua orang tersangka, Selasa, 28 April 2026 lalu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subdit II Direktorat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi tersebut membuahkan hasil setelah tim melakukan serangkaian pengintaian dan pengembangan kasus.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,66 gram," ungkap Kombes Putu dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 April 2026.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YAF (19) dan DF (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paket kecil sabu siap edar, satu paket tambahan, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.


Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengejar pemasok utama. Ini tidak berhenti pada dua tersangka saja," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan sistem upah.

Salah satu pelaku bertugas menjual puluhan paket sabu dalam kurun waktu tertentu dengan bayaran sekitar Rp300 ribu per hari, sementara pelaku lainnya menjalankan peran serupa dengan imbalan yang sama.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," terang Kombes Putu.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan dapat disampaikan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar,"  tutupnya.