RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan oleh seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia perwakilan Riau 2024.
JRF diamankan secara paksa pada Selasa, 28 April 2026, di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah membuka klinik kecantikan dan memberikan tindakan medis kepada pasien, seolah-olah memiliki kompetensi di bidang tersebut,” ujar Teddy, Rabu, 29 April 2026.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memajang berbagai sertifikat di kliniknya yang memberi kesan memiliki keahlian profesional di bidang kecantikan. Padahal, seluruh tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar kompetensi yang sah.
“Pelaku juga menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp16 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, klinik tersebut telah beroperasi sejak tahun 2019. Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan resmi dari korban yang mengaku mengalami dampak serius usai menjalani perawatan di tempat tersebut.
“Korban yang sudah kami periksa memang mengalami infeksi sesuai laporan yang disampaikan,” ungkap Teddy.
Polisi memastikan bahwa pelaku bukan seorang dokter maupun tenaga kesehatan.
Penjemputan paksa dilakukan karena pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami melakukan upaya paksa setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan,” tutup Teddy.

