RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Adrias, menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi kepada 30 mahasiswi di Universitas Riau (Unri). Apalagi, pelaku pelecehan merupakan seorang oknum dokter di klinik kampus tersebut.
Ia meminta agar pelaku pelecehan ditindak tegas oleh aparat hukum. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi pihak kampus untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap mahasiswa dan mahasiswi agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.
"Kami minta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Kampus ini seharusnya tempat menuntut ilmu, jangan sampai menimbulkan rasa takut bagi mahasiswi," jelasnya, Rabu 29 April 2026.
Dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter mencuat di lingkungan Klinik Universitas Riau (Unri). Peristiwa ini menjadi sorotan setelah sejumlah cerita korban beredar di media sosial.
Akun Instagram @riau.terkini mengunggah informasi bahwa oknum dokter tersebut diduga telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi saat proses pemeriksaan kesehatan berlangsung.
Salah satu pengakuan korban turut dibagikan oleh akun @sudut_fkip, yang menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan pada tahun 2025 lalu.
Dalam keterangannya, korban mengaku awalnya datang ke klinik untuk memeriksakan penyakit lambung. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, oknum dokter tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur medis dan mengarah pada pelecehan.
Korban juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan terasa janggal dan membuatnya tidak nyaman hingga menimbulkan trauma.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unri, Armia, menyatakan bahwa pihak kampus telah menerima laporan dugaan kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Disebutkan, Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan langsung melakukan proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, terduga pelaku juga telah dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.
Penanganan dugaan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pihak Unri menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan kampus. Kampus juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjamin kerahasiaan identitas pihak terkait, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh civitas akademika diimbau untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.

