RIAU ONLINE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram (kg) emas. Langkah tersebut mencegah potensi kerugian negara Rp 41,19 miliar.
Ekspor ilegal itu digagalkan setelah adanya informasi rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang akan diangkut memakai pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR, mengutip Liputan6.com, Rabu, 29 April 2026.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat 60,3 kilogram senilai USD 8,97 juta serta 2.971 buah koin emas seberat 130,26 kilogram senilai USD 19,41 juta.
Total nilai seluruh barang yaitu USD 28,35 juta atau setara Rp 502,55 miliar.
Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026.
Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar.
Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutur Djaka.
Pemerintah sebelumnya telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.
Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.

