Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal, 3 Merek Ini Mendominasi

Pemusanahan-rokok-ilegal-di-kejati.jpg
Pemusanahan rokok ilegal di Kejati Riau (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, Kamis, 23 April 2026 .

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas perkara dengan terpidana Sufriono dan Zaini.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Proses ini dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi Riau, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Riau.

Berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi yang dimusnahkan meliputi:

- 17.737.200 batang merek Luffman Merah
- 3.023.400 batang merek Manchester Royal
- 1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen nyata dalam penegakan hukum.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Zikrullah.


Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal memiliki dampak luas, terutama terhadap penerimaan negara dan dunia usaha.

"Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya jauh lebih murah. Kondisi ini jelas merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," jelasnya.

Tak hanya itu, aspek kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian serius.

"Rokok ilegal tidak memiliki standar produksi yang jelas. Ini berpotensi membahayakan konsumen. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal," tambahnya.

Zikrullah juga mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Dukungan terhadap kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ sangat penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari rencana pengangkutan rokok ilegal yang dikomunikasikan oleh LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025. Rencana tersebut kemudian direalisasikan pada 2 Juli 2025.

Saat itu, Sufriono bersama Zaini dan sejumlah pihak lainnya bergerak menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) yang berada di dekat wilayah Malaysia. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC.

Barang kemudian dibawa menuju Landing Spot Sungai Rokan, tepatnya di Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Pada dini hari 3 Juli 2025, rokok ilegal tersebut dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk untuk didistribusikan.

Namun, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan. Pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, Tim Operasi DJBC melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.

Dari operasi tersebut, petugas menyita:
2 unit HSC
5 unit truk
3 unit mobil pribadi
22.298.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai

Dalam proses hukum yang telah berjalan hingga inkrah, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.