Buang Sampah di TPS Liar, Tiga Angkutan Ilegal Ditindak Tim Gabungan

Angkutan-sampah.jpg
Ilustrasi - Operator pengangkutan sampah di pemukiman masyarakat (Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menindak angkutan sampah ilegal yang kedapatan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar.

Sebanyak tiga unit kendaraan jenis pikap diamankan saat patroli rutin pada akhir pekan lalu. Ketiga angkutan mandiri tersebut tertangkap tangan saat hendak membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

“Kami tangkap di daerah Jalan Air Hitam. Mereka ketahuan membuang sampah di pinggir jalan,” ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis 23 April 2026.

Dari hasil penelusuran di lapangan, sampah yang diangkut berasal dari luar wilayah Kota Pekanbaru. Para pelaku diduga sengaja membuang sampah di wilayah perbatasan kota.

“Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari daerah Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti Tapung dan Rimbo Panjang,” jelas Reza.


Sebagai sanksi, ketiga kendaraan tersebut sempat diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Sementara itu, masing-masing pemilik kendaraan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

Reza menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terjadi, termasuk penyitaan kendaraan.

“Kalau masih kedapatan melakukan pelanggaran, akan kita tindak lebih tegas dengan penyitaan kendaraan,” tegasnya.

Ia juga menekankan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap menjadi titik rawan pembuangan sampah ilegal.

“Lokasi rawan itu di perbatasan Pekanbaru dengan Rimbo Panjang dan Tapung, Kampar. Kita akan terus lakukan patroli rutin setiap hari,” pungkasnya.