RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus kematian seorang warga bernama Farisman Laia yang diduga berkaitan dengan aktivitas galian C ilegal di kawasan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, kembali menjadi sorotan publik.
Masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Koordinator Lapangan LSM Berantas, Temazari Laia, menyampaikan bahwa pihaknya meminta perhatian serius dari Kapolda Riau terhadap kinerja jajaran di tingkat Polsek, khususnya Polsek Kulim.
Ia menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan progres signifikan, meski peristiwa itu telah memakan korban jiwa.
"Kami dari warga dan LSM Berantas meminta kepada Kapolda Riau untuk memberikan atensi kepada Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, agar profesional dan kredibel dalam mengusut tuntas kematian Farisman Laia," ujar Temazari dalam orasinya, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyoroti keberadaan aktivitas galian C ilegal di kawasan Simpang Jengkol yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat setempat.
Menurutnya, pembiaran tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang berujung pada jatuhnya korban.
"Galian C ilegal itu sudah lama beroperasi di Jalan Simpang Jengkol. Kami menilai ada kelalaian karena tidak ditutup, hingga akhirnya menewaskan seorang warga. Ini harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
Lebih lanjut, LSM Berantas mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pemilik maupun pengelola aktivitas ilegal tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka bahkan memberikan ultimatum agar penindakan dilakukan dalam waktu 7x24 jam.
"Kami meminta Polsek Kulim segera menangkap dan memenjarakan oknum pemilik serta pengelola galian C ilegal itu. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas," lanjut Temazari.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi implementasi program Green Policing yang selama ini digaungkan oleh Kapolda Riau. Menurut mereka, program tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, terutama dalam menangani aktivitas yang merusak lingkungan seperti galian C ilegal.
"Kapolda Riau sering menggaungkan Green Policing, tapi kami melihat di Pekanbaru belum ada bukti nyata. Jangan hanya slogan, masyarakat butuh tindakan," katanya.
LSM Berantas juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang akan disampaikan, termasuk dugaan adanya praktik setoran dari aktivitas galian C ilegal kepada oknum tertentu.
"Perlu diketahui, kami memiliki bukti adanya patroli dan dugaan setoran dari aktivitas galian C tersebut. Ini akan kami buka jika diperlukan," ungkapnya.
Meski demikian, Temazari menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa semata, melainkan menyampaikan aspirasi demi mendapatkan keadilan atas kematian Farisman Laia.
"Ini bukan sekadar aksi. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Proses tetap berjalan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara," ujar Kompol Didi Antoni, Senin, 20 April 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang berdampak pada keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan perkara tersebut.

