Isu Rp200 Juta Dibantah, Suardi Serahkan Bukti ke Polda Riau

Pengacara-Suardi.jpg
Advokat Suardi usai diminta keterangan oleh penyidik terkait laporan. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengacara Suardi menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat, 17 April 2026. Suardi diperiksa dari jam 10.00 WIB hingga petang nanti. 

Dia diperiksa terkait laporan yang dilayangkannya terkait pemberitaan yang marak beredar akhir-akhir ini di sejumlah media. 

"Pada hari ini kami dipanggil Krimsus Polda Riau terkait dengan terkait dengan laporan kami. Saya memberikan keterangan terkait berita yang beredar dan pemberitaan bohong. Kita telah memberikan keterangan sedetail mungkin, memberikan bukti-bukti yang ada agar bisa membuka fakta yang sebenarnya," kata Suardi. 

Hingga istirahat siang, Suardi telah menjawab delapan pertanyaan dari penyidik. "Setelah salat Jumat dilanjutkan kembali," ujar Suardi. 

Untuk melengkapi pemeriksaan, Suardi membawa sejumlah bukti berupa surat kuasa, bukti honorarium, bukti chat, rekaman video dan tangkapan layar akun media sosial. 


"Semoga kasus ini dapat terang benderang dan lanjut ke tahap berikutnya," ungkap Suardi. 

Suardi membuat laporan terkait beredarnya informasi terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam perkara yang ditanganinya di Satnarkoba Polresta Pekanbaru. 

Dia membantah dengan tegas tudingan yang menyebut adanya pembayaran Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait tangkap lepas kasus narkoba. Ia menegaskan, uang itu merupakan biaya jasa pengacara dalam proses penanganan perkara tersebut. 

Suardi menjelaskan, dirinya merupakan pemegang kuasa dari tersangka PL, WC, MF, AA dan ADC yang ditangkap oleh Polresta Pekanbaru di salah satu tempat hiburan malam pada Rabu (18/2/2026) lalu. Dalam prosesnya, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan. 

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” ujar Suardi. 

Sebelumnya, dalam suatu pertemuan pada Kamis,16 April 2026, Irjen Hery Heryawan membantah adanya aliran dana sebesar Rp 200 juta ke Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar, yang Rp200 juta itu tidak benar," tegas irjen Hery Heryawan di Mapolda Riau.