RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 untuk seluruh sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB/Sederajat baik negeri maupun swasta.
Kepala Disdik Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan, SE ini menegaskan kepada pihak sekolah, agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
"Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya," ujar Erisman, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, ijazah adalah dokumen resmi dari negara sebagai bukti kelulusan pelajar. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak memperoleh ijazah.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.
"Maka ijazah harus diberikan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak, tanpa hambatan administratif," jelasnya.
Menurutnya, Disdik akan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang kedapatan menahan ijazah siswanya.
"Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik," pungkasnya.

