Motif Buka Kebun hingga Bakar Sampah, 19 Tersangka Karhutla Diciduk Polisi

Motif-Buka-Kebun-hingga-Bakar-Sampah-19-Tersangka-Karhutla-Diciduk-Polisi.jpg
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di wilayah Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya bersama jajaran Polres telah menangani sebanyak 18 kasus karhutla dengan total 19 orang tersangka.

"Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 18 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan 19 orang tersangka, dan total luas lahan yang terbakar mencapai 599 hektare," ujar AKBP Teddy, Selasa, 14 April 2026.

AKBP Teddy menegaskan, dari seluruh kasus yang ditangani tersebut, tidak ditemukan keterlibatan pihak korporasi. Seluruh kasus kebakaran lahan dilakukan oleh individu atau perorangan.

"Yang terbakar ini dilakukan oleh perorangan, dan tidak ada yang berasal dari korporasi," jelasnya.


Lebih lanjut, Teddy memaparkan bahwa motif para pelaku beragam, namun sebagian besar dilakukan untuk membuka lahan baru. Selain itu, ada juga kasus yang dipicu kelalaian, seperti membakar sampah yang kemudian merambat dan menyebabkan kebakaran lebih luas.

"Motif membakar ini umumnya untuk membuka lahan. Ada juga yang karena kelalaian, seperti membakar sampah. Namun pada akhirnya, banyak lahan tersebut dibersihkan dan kemudian ditanami untuk kepentingan perkebunan," ungkapnya.

Dalam upaya penegakan hukum, Polda Riau menerapkan pendekatan multidisiplin atau multidoors dengan memanfaatkan berbagai instrumen hukum yang berlaku. Pendekatan ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka karhutla di wilayah Riau.

"Untuk penanganan karhutla, kami melakukan pendekatan multidoors dengan menggunakan beberapa instrumen hukum, baik itu Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, maupun Lingkungan Hidup," tegas Teddy.

Mantan Wakapolres Inhu itu menambahkan, para pelaku karhutla dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, yakni maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung dari pasal yang dikenakan,” tutupnya.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta lebih berhati-hati dalam aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.