RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap sosok berinisial MJN, yang diketahui merupakan ajudan dari Gubernur nonaktif berinisial AW.
"Ini sudah memenuhi kualifikasi kecukupan alat bukti sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN," ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Ahmad Taufik menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus dilakukan secara langsung dalam keseluruhan proses.
Peran pihak lain yang membantu, menyuruh, atau turut serta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Dalam konsep hukum, pembantuan atau dilakukan secara bersama-sama itu tidak mesti semua pihak terlibat langsung dalam seluruh proses terjadinya perbuatan korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Taufik Husein menegaskan bahwa dalam kasus ini, peran tersangka AW sebagai Gubernur diduga kuat berkaitan dengan unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Namun, tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri.
"Kalau kita lihat unsur-unsur seperti memaksa, menyalahgunakan kewenangan, hingga penerimaan gratifikasi, itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang membantu," ungkapnya.
Dalam hal ini, MJN disebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai ajudan, MJN diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang disebut sebagai representasi dari tersangka AW.
"Peran MJN sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW," tegas Ahmad.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi AW turut difasilitasi melalui MJN. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif MJN dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," tambahnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, KPK menyimpulkan bahwa MJN telah memenuhi unsur keterlibatan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, penetapan sebagai tersangka dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam perbuatan tersebut," tutup Ahmad Taufik Husein.

