Waduh, Jukir Pasar Kuliner Cut Nyak Dien Patokkan Tarif Parkir 2 Kali Lipat

Pasar-Kuliner-Cut-Nyak-Dien-5.jpg
Pasar Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Tarif parkir di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan pungutan yang dinilai melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, juru parkir (jukir) yang mengenakan rompi berwarna oranye mematok tarif sebesar Rp5.000 untuk satu kali parkir mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi Pemko Pekanbaru, tarif parkir yang berlaku hanya Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.

Salah seorang warga Pekanbaru, Mai, mengaku mengalami langsung pungutan parkir yang tidak sesuai tersebut. Ia diminta membayar Rp5.000 saat hendak keluar dari area parkir usai mengunjungi kawasan kuliner tersebut.

“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Padahal setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.



Mai mengaku sempat mencoba memberikan uang Rp2.000 sesuai tarif resmi. Namun, juru parkir menolak dan tetap bersikeras dengan tarif yang mereka berlakukan.

“Juru parkirnya menolak uang Rp2.000. Katanya memang di kawasan kuliner Cut Nyak Dien tarif mobil Rp5.000 dan motor Rp2.000,” jelasnya.

Karena tidak ingin memperpanjang perdebatan dan menghindari keributan di lokasi, Mai akhirnya memilih untuk membayar sesuai permintaan juru parkir.

“Saya tidak mau ribut, jadi terpaksa saya bayar Rp5.000,” tambahnya.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama pengunjung kawasan kuliner yang merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak sesuai aturan.

Warga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat segera menertibkan praktik pungutan parkir di lapangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.