DPRD Pekanbaru Desak Penertiban Parkir Ilegal di Sekitar Mal SKA

Parkir-liar-di-depan-mal-ska.jpg
Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan penertiban parkir liar di depan Mall SKA (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera menindak tegas keberadaan kantong parkir ilegal di sejumlah ruas jalan, khususnya di area parkir luar Mal SKA.

Permintaan ini menyusul adanya kasus kehilangan sepeda motor milik warga di lokasi tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh juru parkir.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, menegaskan penertiban parkir ilegal harus segera dilakukan guna mencegah kerugian masyarakat.

“Masyarakat dirugikan dengan adanya kehilangan motor di parkiran luar SKA. Jadi bubarkan saja jukir di emperan mal itu, semua kan ada aturan mainnya,” ujar Nurul, Senin 30 Maret 2026.

Menurutnya, praktik parkir ilegal tidak hanya merugikan dari sisi keamanan, tetapi juga berdampak pada kemacetan lalu lintas, hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menimbulkan kesemrawutan tata kota.

Nurul menambahkan, juru parkir yang ingin beroperasi secara resmi seharusnya mengurus izin ke Dishub Pekanbaru agar memiliki legalitas serta tanggung jawab yang jelas.

“Jukir ilegal hendaknya mengurus izin pada Dishub Pekanbaru agar bisa menjadi legal dan ada tanggung jawab ke depan. Kota Pekanbaru juga bisa lebih tertata dan memberikan kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.


Ia pun mendesak Dishub untuk segera bertindak tegas terhadap titik-titik parkir ilegal yang masih beroperasi.

“Mana yang ilegal itu ditindak. Dishub Pekanbaru pertegas mana jalur-jalur yang boleh dijadikan tempat parkir dan mana yang tidak,” tegasnya.

Di sisi lain, sebagian masyarakat masih memilih memarkirkan kendaraan di luar area mal karena dinilai lebih praktis dan ekonomis. Salah seorang pengunjung, Aisyah, mengaku lebih sering menggunakan parkir di luar karena lebih cepat dan mudah dijangkau.

“Kalau di dalam itu harus keliling dulu cari tempat kosong, jadi makan waktu. Di luar lebih gampang dan cepat,” ujarnya.

Selain faktor kepraktisan, biaya parkir juga menjadi pertimbangan. Tarif parkir di luar berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000, dinilai lebih terjangkau dibandingkan parkir resmi di dalam mal, terutama bagi kalangan mahasiswa.

Meski demikian, Aisyah mengakui adanya kekhawatiran terkait keamanan kendaraan. Namun, keberadaan juru parkir di lokasi tersebut dinilai sedikit memberikan rasa aman.

“Walaupun sempat khawatir, tapi karena ada yang menjaga, jadi lebih tenang,” tambahnya.

Dengan kondisi ini, DPRD berharap penertiban parkir ilegal dapat segera dilakukan agar memberikan kepastian hukum, meningkatkan keamanan, serta menciptakan tata kota yang lebih tertib di Pekanbaru.