RIAU ONLINE, MERANTI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan sejumlah produk pangan bermasalah saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, 10 Maret 2026.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan keamanan pangan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander bersama Bupati Kepulauan Meranti serta didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Tim melakukan pemeriksaan di sejumlah sarana distribusi pangan, mulai dari swalayan hingga gudang distributor di wilayah Kepulauan Meranti.
Alex Sander mengatakan, dari dua lokasi yang telah diperiksa, petugas menemukan produk pangan olahan yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
“Pertama tadi di gudang yang berada di Jalan Pengaram. Di sana ditemukan produk-produk yang sudah expired,” kata Alex Sander.
Sementara pada lokasi kedua, petugas masih melakukan pemeriksaan dan belum menemukan produk pangan yang rusak, kedaluwarsa maupun tanpa izin edar.
Menurut Alex, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat selama Ramadan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan keamanan terhadap pangan yang akan dikonsumsi masyarakat di Kepulauan Meranti, sehingga selama bulan puasa masyarakat bisa mengonsumsi produk pangan yang aman,” ujarnya.
Selain memeriksa sarana distribusi pangan, BBPOM Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap takjil yang dijual masyarakat.
Petugas rencananya akan mengambil sebanyak 22 sampel takjil untuk diuji kandungannya, terutama untuk mendeteksi bahan berbahaya seperti formalin, boraks, hingga pewarna yang tidak diperbolehkan.
“Kita akan melakukan pengujian formalin, boraks, dan pewarna pada takjil. Ada 22 sampel yang akan diuji,” jelasnya.
Untuk produk pangan yang ditemukan rusak atau kedaluwarsa, pihak BBPOM meminta distributor segera melakukan penarikan atau retur agar tidak beredar di pasaran.
Ia juga menegaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual produk dengan kemasan rusak atau penyok karena berpotensi membahayakan konsumen.
“Produk dengan kemasan rusak tidak boleh dijual. Yang penyok atau rusak harus ditarik,” tegasnya.
BBPOM juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan produk pangan ilegal, tanpa izin edar, rusak atau kedaluwarsa yang dijual di pasaran.
“Masyarakat bisa melaporkan ke BPOM, Dinas Kesehatan, atau distributor jika masih menemukan produk-produk seperti itu,” pungkasnya.

