RIAU ONLINE, PELALAWAN - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang perempuan di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, berhasil digagalkan setelah dua pelaku diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Musholla RT 001, Kelurahan Sorek Satu, pada Sabtu,7 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban bernama L Oktoberria Daeli alias Ina Sopi. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan setelah tas miliknya yang berisi perhiasan emas dan uang tunai dirampas oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berinisial F dan AR telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka sudah berhasil kita amankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Rinaldi Situmeang, Minggu, 8 Maret 2026.
Kompol Rinaldi menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras. Mereka berhasil diamankan setelah warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya selesai membeli perhiasan emas di salah satu toko perhiasan yang berada di sekitar Pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu.
Setelah melakukan transaksi, korban kemudian pulang ke rumah menggunakan sepeda motor sambil membawa tas berisi emas dan uang tunai.
Tas tersebut digantungkan korban di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara memasukkan tali tas ke stang sepeda motor lalu mengaitkannya pada tangkai spion.
Namun saat korban membelokkan sepeda motornya menuju arah rumah, dua pria yang datang menggunakan sepeda motor langsung mendekat dan menarik tas yang dibawanya.
"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka langsung menarik tas saya dan melarikan diri," ujar korban kepada petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar. Di dalam tas itu terdapat satu buah cincin rantai dua sejalan dengan berat sekitar 3 mayam kadar 24, satu buah gelang rantai bola dua bambu ukir dengan berat 11,65 gram kadar 70, uang tunai sebesar Rp303.000 serta tali tas.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di tempat terbuka.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda, terutama saat berkendara. Jangan meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan penyelidikan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110," tutup Kapolres.

