RIAU ONLINE, PEKANBARU – Nasib buntung menimpa dua pria berinisial G dan H. Niat hati mengangkut kayu olahan dari kawasan konservasi, keduanya kini justru terancam menghabiskan waktu hingga lima tahun di balik jeruji besi.
Keduanya merupakan sopir dan kernet, diringkus tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau saat kedapatan memuat kayu yang diduga hasil aktivitas ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 5 Maret 2026 dini hari.
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin Smart Patrol, Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 02.50 WIB.
"Tim patroli menemukan dan mengamankan satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat penyergapan pelaku melarikan diri," katanya di Pekanbaru, Sabtu, 7 Maret 2026.
Selanjutnya tim kembali melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB kembali menemukan satu unit mobil truk tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago. Tim memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri, dan ketika itu berhasil diamankan seorang sopir dengan inisial G dan kernet H.
"Dua unit truk yang berisikan kayu olahan dan dua orang pelaku diamankan ke
Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti," ujarnya .
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(ANTARA)

