Pemilik Lahan di TNTN Jadi Tersangka, Kasus Kematian Anak Gajah Terus Didalami

Bangkai-anak-gajah2.jpg
Bangkai anak gajah ditemukan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka terkait aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade, Senin, 2 Maret 2026.

Dari hasil olah TKP, diketahui lokasi penemuan berada di dalam kawasan TNTN. Penyidik menemukan anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.

“Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut,” jelas perwira lulusan Akpol 2000 itu.

Penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan kematian satwa. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai.

“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” terangnya.


Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah dilakukan gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo yang menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.

Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.

“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutupnya.