Diwarnai Aksi Bakar Ban, KPKN Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemerintah

Diwarnai-Aksi-Bakar-Ban-KPKN-Sampaikan-Enam-Tuntutan-ke-Pemerintah.jpg
Aksi unjuk KPKN di depan gerbang Gedung DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Jumat, 27 Februari 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi unjuk rasa digelar Koalisi Pemantau Kebijakan Negara (KPKN) di depan gerbang Gedung DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Jumat, 27 Februari 2026. Koordinator Aksi, M. Abdillah Putra, menyuarakan sejumlah tuntutan terkait berbagai isu kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sejak siang hari, massa aksi tampak membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Suasana sempat memanas ketika demonstran melakukan pembakaran ban tepat di depan gerbang kantor DPRD Provinsi Riau sebagai simbol kemarahan dan kekecewaan mereka.

Dalam orasinya, M. Abdillah Putra menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi sosial dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Riau.

"Kami hadir di sini bukan untuk membuat kerusuhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Ada banyak persoalan yang kami nilai berpotensi memicu konflik dan merugikan masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius," ujar Abdillah dalam orasinya.

Enam Poin Tuntutan KPKN 

Pertama, mereka mendesak pihak Agrinas agar tidak mengadu domba masyarakat Riau, khususnya dalam persoalan yang dinilai berpotensi memicu perpecahan antar persukuan di Kabupaten Rokan Hulu.

"Kami meminta semua pihak menjaga kondusifitas daerah. Riau selama ini dikenal sebagai daerah yang santun dan beradab. Jangan sampai ada kebijakan atau pernyataan yang memecah belah masyarakat," tegas Abdillah.

Kedua, massa meminta agar dihentikan dugaan perampasan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan markas Batalyon TNI. Mereka menuntut agar setiap proses pengadaan lahan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi hak-hak warga.

"Pembangunan boleh saja dilakukan, tetapi jangan sampai hak masyarakat dikorbankan. Semua harus transparan dan sesuai prosedur," katanya lagi.


Ketiga, KPKN mendorong agar temuan Tim Pencari Fakta terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kerusuhan Agustus 2025 diproses secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

"Kami ingin kebenaran ditegakkan. Jika ada oknum yang terlibat, proses sesuai hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tambah Abdillah disambut sorakan massa.

Tuntutan keempat berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Tual, Maluku, yang diduga melibatkan oknum Brimob. Massa mendesak agar pelaku dihukum berat dan korban mendapatkan perlindungan hukum.

"Siapapun pelakunya harus diproses. Anak adalah generasi bangsa yang wajib dilindungi," jelasnya.

Kelima, massa meminta evaluasi serta penghentian program yang mereka sebut sebagai MBG. Mereka juga menuntut transparansi penggunaan anggaran agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

"Kami mendesak agar program tersebut diaudit secara terbuka. Jangan sampai anggaran negara digunakan tidak tepat sasaran," katanya.

Keenam, KPKN meminta pembubaran Koperasi Merah Putih apabila terbukti bermasalah dan tidak berjalan sesuai prinsip transparansi serta kepentingan rakyat.

"Jika koperasi itu tidak berpihak kepada rakyat dan tidak transparan, maka lebih baik dibubarkan," tegas Abdillah.

Minta Audiensi dengan Ketua DPRD

Selain menyampaikan orasi, massa juga meminta agar dapat melakukan audiensi langsung dengan Ketua DPRD Provinsi Riau guna menyampaikan aspirasi mereka secara resmi dan diteruskan ke pemerintah pusat.

"Kami ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD. Aspirasi ini harus sampai ke pemerintah pusat, karena menyangkut kebijakan nasional," lanjut Abdillah.

Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif. Meski sempat diwarnai pembakaran ban, demonstrasi berlangsung relatif terkendali.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menunggu tindak lanjut atas tuntutan yang telah mereka sampaikan. 

Mereka berharap DPRD Provinsi Riau dapat menjadi jembatan aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang mereka angkat secara adil dan transparan.