Kisruh Ganti Rugi Tanah, Polda Riau Selidiki Dugaan Pemalsuan NIK Warga Pekanbaru

Hasnimelaporkan-ke-polda-riau.jpg
Hasni, warga Rumbai, Kota Pekanbaru melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Riau (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Elsih Rahmayani (49), resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/64/II/2026/SPKT/POLDA RIAU dan diterima pada Senin, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.31 WIB di Mapolda Riau.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan SPKT Polda Riau, Elsih Rahmayani, warga Jalan Taman Buah, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merujuk pada Pasal 391 dan Pasal 392.

Dalam laporannya, Elsih mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kasus ini berawal dari adanya klarifikasi dan verifikasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Nurhayati dan Hartati Ningsih. 

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa salah satu NIK yang digunakan dinyatakan tidak terdaftar atau tidak ditemukan dalam sistem administrasi kependudukan.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara permohonan penitipan (konsinyasi) dengan nomor perkara 137/Pdt.P-Kons/2025/PN Pbr.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati dan Hartati Ningsih disebut sebagai pihak termohon konsinyasi sekaligus penerima uang ganti rugi tanah.

Namun, dalam laporan yang diajukan ke Polda Riau, terlapor diduga seolah-olah bertindak sebagai kuasa jual dari Nurhayati dan Hartati Ningsih berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 1 April 2024 dan Nomor 08 tanggal 4 April 2024. 

Bahkan, dalam persidangan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, turut dilampirkan bukti berupa Surat Hak Milik (SHM) Nomor 82 atas nama Hartati Ningsih dan SHM Nomor 85 atas nama Nurhayati.

Pelapor menilai adanya kejanggalan dalam dokumen dan data kependudukan yang digunakan dalam proses tersebut, sehingga merasa hak-haknya atas ganti rugi tanah menjadi terganggu. 

Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Riau guna dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.


Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut ditegaskan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Polda Riau juga mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim membenarkan adanya laporan dari pihak Hasni. 

"Masih dalam penyelidikan," singkatnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Sengketa lahan yang menyeret nama Hasni (73) dan putrinya, Elsih Rahmayani, warga Rumbai, Kota Pekanbaru, telah lebih dari setahun bergulir di meja hijau, perkara ini kini memasuki babak baru. Keduanya resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Riau.

Hasni dan Elsih mengadukan persoalan lahan di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional Tol Pekanbaru–Rengat.

Hasni mengaku perjuangannya mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung puluhan tahun. Ia menyebut lahan yang selama ini dikelola keluarganya masuk dalam daftar pembebasan untuk proyek tol.

Namun, dana ganti rugi justru dikonsinyasikan atau dititipkan di pengadilan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena adanya klaim dari pihak lain.

"Tanah kami terdampak proyek tol, tapi uang ganti rugi dititipkan di pengadilan dengan data yang tidak jelas. Saya merasa dizalimi," ujar Hasni.

Proses konsinyasi tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Mekanisme ini ditempuh lantaran muncul klaim kepemilikan lain atas lahan yang sama. Situasi memanas saat sidang lapangan digelar pekan lalu. 

Dalam agenda tersebut, pihak penggugat disebut tidak mampu menunjukkan secara rinci letak maupun batas objek tanah yang diklaim.

Bagi Hasni, momen itu menjadi titik krusial yang memperkuat kecurigaannya. 

Hasni menegaskan keluarganya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik selama kurang lebih tiga dekade sebelum proyek tol dimulai.

"Dalam sidang lapangan kemarin, mereka tidak bisa menunjukkan tanah yang diklaim. Sementara kami sudah lama menguasainya," katanya.

Persoalan kian rumit ketika perbedaan data administrasi mencuat. Kuasa hukum Elsih sebelumnya menyoroti potensi cacat prosedural dalam proses konsinyasi, termasuk dugaan ketidakjelasan dokumen kepemilikan yang diajukan pihak lain. 

Hasni bahkan mengaku mengantongi bukti yang diduga menunjukkan penggunaan data tidak sah dalam proses persidangan.

"Hari ini saya laporkan dugaan mafia tanah itu. Mereka memakai data tidak jelas untuk mengganggu kami di pengadilan, dan saya punya buktinya," tegasnya.

Melalui laporan tersebut, Hasni berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang dinilai telah merugikan dan mengancam hak kepemilikan keluarganya. 

Hasni juga menginginkan kepastian hukum agar sengketa yang berlarut-larut ini segera menemukan titik terang.