Kejari Pekanbaru Terima SPDP, Kasus Penipuan iPhone Bhayangkari Masuk Babak Baru

Kejari-Pekanbaru.jpg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru (Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penipuan kredit elektronik yang menjerat seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) terus bergulir. Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

SPDP tertanggal 20 Februari 2026 itu telah diterima pihak Kejari Pekanbaru dan segera ditindaklanjuti dengan penunjukan jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus penipuan iPhone ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan hal tersebut.

"Itu (SPDP, red) baru kita terima. Selanjutnya akan segera diterbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini," ujar Ziko, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, penerbitan P-16 merupakan langkah administratif penting agar jaksa dapat memantau secara intensif proses penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian.

Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan CN sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. 

Penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Anggi Dian Riansyah, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi dan para korban untuk melengkapi berkas perkara,"  ungkap Kompol Anggi.


Anggi menyebutkan, berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun angka tersebut masih sangat mungkin bertambah.

"Kami masih membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor. Tidak menutup kemungkinan nilai kerugian akan bertambah seiring perkembangan penyidikan," jelasnya.

Modus Kredit iPhone, Awalnya Lancar

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penipuan tersebut terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2024. Tersangka diduga menawarkan bantuan kepada warga untuk mendapatkan telepon genggam merek iPhone melalui skema kredit di sejumlah platform pembiayaan.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Pengajuan kredit disebut dilakukan langsung di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan sejumlah tenaga penjual. Pada tahap awal, cicilan sempat dibayarkan selama beberapa bulan sehingga para korban tidak menaruh kecurigaan.

Korban kemudian kembali diminta mengajukan kredit baru melalui berbagai aplikasi pembiayaan, seperti Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.

Dalam praktiknya, identitas para korban digunakan untuk melakukan transaksi pembelian telepon genggam bernilai tinggi. Namun setelah beberapa waktu, pembayaran cicilan diduga tidak lagi dilakukan oleh tersangka.

Akibatnya, tagihan kredit dibebankan kepada para korban, sementara perangkat yang dibeli tidak lagi berada di tangan mereka.

"Awalnya cicilan dibayar, jadi korban merasa aman. Tapi setelah itu pembayaran macet dan korban yang justru harus menanggung seluruh tagihan," terang Kompol Anggi.

Sebelumnya, nilai kerugian dalam kasus ini sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun setelah dilakukan verifikasi awal terhadap laporan dan data korban, angka kerugian yang terkonfirmasi berada di kisaran Rp1,5 miliar.

Meski demikian, aparat penegak hukum memastikan proses pendalaman masih terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor agar dapat didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Kejari Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tahap penuntutan.

"Setelah jaksa ditunjuk melalui P-16, kami akan mengikuti setiap perkembangan penyidikan. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, tentu akan segera kami proses ke tahap berikutnya," tutup Ziko