RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran sabu dengan total 19 kilogram di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan dalam operasi dini hari, 17 Februari 2026, sekitar pukul 04.35 WIB.
Kedua tersangka berinisial VI (23) dan AK (24, ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel yang berisi barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur perairan tidak resmi di wilayah Bengkalis.
"Informasi kami terima akan ada Narkotika masuk ke Riau. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif terhadap jalur yang diduga akan dilalui para pelaku," ujar AKBP Fahrian, Senin, 23 Februari 2026.
"Setelah dilakukan profiling dan pengintaian, kami mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel," tambahnya.
Saat dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus besar yang diduga kuat berisi sabu. Barang tersebut dikemas rapi dan disembunyikan di dalam dua tas ransel untuk mengelabui petugas.
"Setelah kami buka, ternyata benar berisi 19 paket besar sabu. Total berat kotor kurang lebih 19 kilogram. Ini jumlah yang sangat besar dan tentu sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat," tegasnya.
Selain 19 paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel sebagai sarana membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintah oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh T dan CM untuk menjemput barang dari wilayah pesisir dan mengantarkannya ke Pekanbaru.
"T dan C.M diduga sebagai pengendali jaringan. Saat ini masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau.
"Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi upaya nyata menyelamatkan ribuan bahkan jutaan generasi muda dari ancaman narkoba. Jika diasumsikan satu gram bisa dikonsumsi beberapa orang, maka 19 kilogram ini bisa merusak begitu banyak masa depan," tambah Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

