Ini Pedoman Aktivitas Ramadan di Pekanbaru, Sanksi Menanti Pelanggar

Ilustrasi-ramadan2.jpg
Ilustrasi Ramadan (AsianInspirations via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Pekanbaru.

Surat edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa 17 Februari 2026.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN dan BUMD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, camat, lurah, pengurus masjid dan musala, hingga masyarakat luas.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk persiapan menyambut Ramadan dengan penuh suka cita sekaligus mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama.

Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pada poin pertama, pemerintah mengimbau umat Islam untuk menyambut Ramadan dengan meningkatkan kualitas ibadah. Masyarakat diajak memperbanyak amal kebaikan, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan melalui shalat berjamaah, tarawih, qiyamul lail, dan tadarus Alquran.

Pengurus masjid dan musala juga diminta memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, i’tikaf, dan aktivitas sosial keagamaan lainnya.

Dalam poin kedua, masyarakat non-Muslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Mereka diminta berpakaian sopan serta menghindari tindakan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.


Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kerukunan antarumat beragama serta memperkuat persatuan di tengah masyarakat.

Surat edaran ini juga mengatur operasional sejumlah jenis usaha selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, diskotek, kelab malam, tempat billiard, termasuk yang berada di fasilitas hotel, diwajibkan tutup selama Ramadan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Sementara itu, restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan usaha kuliner lainnya hanya diperbolehkan melayani take away atau pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pelayanan makan di tempat baru diizinkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari, kecuali yang berada di dalam hotel. Seluruh pelaku usaha diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Untuk usaha snack dan bakery diperbolehkan beroperasi, namun tidak melayani makan di tempat. Sementara restoran di pusat perbelanjaan tetap dapat buka dengan syarat memasang spanduk khusus dan membatasi kapasitas makan di tempat maksimal 30 persen.

Restoran milik non-Muslim juga diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu, termasuk pemasangan spanduk khusus, penggunaan tirai penutup, serta larangan menjual minuman beralkohol maupun minuman fermentasi.

Selain itu, warnet game online dan tempat permainan Play Station diwajibkan tutup selama Ramadan.

Pemko Pekanbaru turut mengatur aktivitas di perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket. Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan mengenakan busana melayu atau muslim, serta mengumandangkan azan saat waktu salat dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah.

Masyarakat juga dilarang memperjual belikan maupun menggunakan petasan, mercon, dan meriam bambu selama Ramadan.

Wali Kota menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran kepada Satpol PP Kota Pekanbaru maupun melalui Call Center Pekanbaru Aman 112.

Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Ramadan berlangsung tertib, khusyuk, serta tetap menjaga keharmonisan antarumat beragama di Kota Pekanbaru.