RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sedikitnya 8 oknum anggota kepolisian di wilayah Polda Riau tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Ironisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru terjerat dalam pelanggaran yang mencoreng nama institusi Polri.
Dari 8 oknum tersebut, tiga di antaranya diamankan saat diduga tengah berpesta narkoba di sebuah hotel di Kabupaten Bengkalis. Sementara lima lainnya terciduk setelah hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
1. Tiga Oknum Polisi Digerebek Saat Pesta Narkoba
Tiga oknum polisi yang berdinas di Polres Bengkalis ditangkap oleh Satresnarkoba di Hotel Marina, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis, Sabtu dini hari, 17 Januari 2026.
Ketiganya masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Mereka digerebek bersama empat warga sipil, dua di antaranya perempuan. Ketujuh orang tersebut diduga tengah berpesta narkoba di kamar 204 dan 218 hotel tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian, menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terlibat.
“Pelaku ada tiga. Kita pasti proses dan tindak tegas,” ujar AKBP Fahrian, Jumat, 23 Januari 2026.
Dari tiga oknum polisi tersebut, satu orang menjalani rehabilitasi, sementara dua lainnya diproses secara pidana. Selain itu, dua warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke proses hukum.
Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis terkait kasus tersebut.
Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius membenarkan penerimaan SPDP tersebut.
"Benar, SPDP kita terima tanggal 20 Januari 2026," ujar Marthalius, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam SPDP itu tercantum empat orang tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial Bripda MS dan Brigpol PP, serta dua perempuan berinisial SC dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
"Yang tersangka perempuan inisial SC dan satunya lagi anak," jelas Marthalius.
2. Lima Oknum Polisi Positif Narkoba Saat Tes Urine
Tak berselang lama, kasus serupa kembali mencuat. Lima oknum anggota Polres Kepulauan Meranti dilaporkan positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Kelima anggota tersebut masing-masing berinisial Bripka MS, Bripka MJ, Brigadir DC, Aiptu DC, dan Aipda HK. Hasil pemeriksaan menunjukkan kelimanya positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa, membenarkan temuan tersebut.
"Benar telah dilakukan tes urine dan hasilnya lima oknum anggota positif Methamphetamine dan Amphetamine," ujar AKBP Aldi Alfa, Rabu, 11 Februari 2026.
Tes urine dilakukan di halaman apel Mapolres Kepulauan Meranti pada Senin, 9 Februari 2026, dan pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Meranti.
Sebagai tindak lanjut, kelima oknum tersebut langsung dinonaktifkan dari jabatan mereka dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta proses sidang etik.
"Lima oknum tersebut sudah dinonjobkan dari jabatan semula dan saat ini menjalani penempatan khusus sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sidang," jelasnya.
AKBP Aldi Alfa menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Saya tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Sebagai aparat penegak hukum yang memahami aturan dan ancaman hukum terkait narkotika, keterlibatan oknum polisi dalam penyalahgunaan barang haram tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan mencoreng marwah institusi.
Langkah tegas yang diambil jajaran kepolisian, mulai dari penangkapan, proses pidana, rehabilitasi, hingga penonaktifan dan penempatan khusus, menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan, termasuk terhadap anggota sendiri.

