Kapolda Riau Klaim Jadi “Bapak Angkat Gajah”, Dua Kasus Pembunuhan Gajah Masih Misteri

Kapolda-Irjen-Herry2.jpg
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang mengklaim dirinya sebagai "Bapak Angkat Gajah" kini tengah diuji. Pihak kepolisian belum mengungkap satupun dari dua kasus pembunuhan gajah yang terjadi di Bumi Lancang Kuning dalam dua tahun terakhir 

Berdasarkan data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, terdapat dua kasus kematian gajah diduga akibat perburuan yang hingga kini pelakunya masih bebas berkeliaran.

"Berdasarkan data yang ada pada kami, kasus gajah dibunuh dari tahun 2024 dan 2026 ada dua kejadian," ujar Kabid Teknis BBKSDA Provinsi Riau Ujang Holisidin, Selasa, 10 Februari 2026.

1. Kasus Gajah Rahman (Januari 2024)

Kasus pertama menimpa Rahman, seekor gajah jantan jinak berusia 46 tahun yang menjadi simbol konservasi di Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Rahman dibunuh dengan cara diracun menggunakan buah nenas. Gading sebelah kiri Rahman dipotong dan hilang.

Semasa hidupnya, Rahman adalah gajah binaan yang berjasa membantu pawang menghalau gajah liar agar tidak masuk ke pemukiman warga. Hingga kini, pelaku yang meracuni "pahlawan" konservasi ini belum teridentifikasi.

2. Kasus Gajah Ukui (Februari 2026)


Kasus kedua terjadi sangat baru, tepatnya pada Senin, 2 Februari 2026, di areal konsesi perusahaan HTI Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan.

Pembunuhan dilakukan secara sadis dengan tembakan di bagian dahi. Tim Labfor Polda Riau menemukan proyektil peluru yang tertinggal di tengkorak kepala.

Jasad gajah jantan berusia 40 tahun ini ditemukan membusuk dengan kondisi mutasi yang mengerikan. Bagian dahi, mata, belalai, dan gadingnya, hilang diambil pemburu.

Meski telah memeriksa lima saksi dan menurunkan tim khusus Subdit IV Ditreskrimsus, pelaku belum juga tertangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut satwa dilindungi yang terancam punah.

"Kita telah lakukan olah TKP di sana dan kita juga mencari saksi-saksi. Ada lima saksi yang kita periksa, termasuk hasil nekropsi dan labfor sudah diperiksa. Kita berharap perkara ini segera dapat kita ungkap dan pelakunya ditangkap," ujar Kombes Ade, Sabtu, 7 Februari 2026.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Polda Riau telah menurunkan satu tim khusus dari Subdit IV Ditreskrimsus untuk bergabung dengan jajaran Polres Pelalawan.

"Sudah kami turunkan satu tim dari Subdit IV, bergabung dengan tim dari Polres Pelalawan. Lima orang saksi sudah diperiksa," jelasnya.

Kombes Ade memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Ia menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang populasinya kian terancam.

"Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku dengan cepat. Tidak ada tempat untuk pelaku bersembunyi,"  tegasnya.