Bukan Sekadar Pasal Kaku, Kajati Riau Minta Jaksa Kedepankan Bahasa Empati

Kejati-Riau-gelar-Pelatihan-Navigasi-Krisis.jpg
Kejati Riau gelar Pelatihan Navigasi Krisis. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Pelatihan Navigasi Krisis bertajuk Menguasai Narasi Public Speaking & Crisis Communication Strategy bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Metro TV Academy.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Dang Merdu dan Sasana H. M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Senin, 9 Februari 2026 hingga Selasa, 10 Februari 2026 itu dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno.

Dalam sambutannya, Kajati Sutikno menegaskan pelatihan tersebut merupakan implementasi SOP Penerangan Hukum Nomor: KEP-101/L.4/Kph.3/12/2025 sebagai inovasi strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, khususnya di Provinsi Riau.

“SOP ini merupakan bentuk dukungan Kejati Riau terhadap Kejaksaan Republik Indonesia yang saat ini menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik berdasarkan survei sejumlah lembaga, salah satunya Indicator Politic Indonesia,” kata Sutikno.

Ia menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang empatik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur Kejaksaan tidak cukup hanya mengandalkan bahasa hukum formal yang kaku.

“Dalam setiap public speaking atau jawaban atas tuntutan masyarakat, gunakan bahasa empati. Jangan hanya menjawab dengan pasal-pasal yang kaku. Masyarakat pencari keadilan ingin didengar perasaannya sebelum dijawab haknya,” tegasnya.

Sutikno juga mengingatkan bahwa Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang memahami beban moral dan sosial masyarakat, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung bertajuk “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah.”


Ia menegaskan, respons institusi harus cepat, namun tetap beretika, terutama dalam menghadapi isu krisis dan informasi hoaks.

“Kecepatan harus dibarengi dengan kehangatan. Jawaban institusi yang dingin dan defensif hanya akan memperburuk situasi. Kita harus hadir dengan kerendahan hati untuk menjelaskan kebenaran,” ujarnya.

Kajati juga menegaskan bahwa era birokrasi tertutup dan lamban sudah tidak relevan di tengah derasnya arus informasi publik.

“Era birokrasi yang tertutup dan lambat sudah mati. Saya instruksikan seluruh jajaran untuk memonitor setiap menit, merespons setiap isu, dan jangan biarkan institusi babak belur oleh isu negatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, SOP Penerangan Hukum yang baru ditetapkan harus dijalankan dengan tiga langkah utama, yakni kecepatan merespons isu, membangun hubungan baik dengan media massa, serta mengedepankan pendekatan humanisme dan empati.

“Isu negatif yang tidak dijawab dalam hitungan jam akan dianggap sebagai kebenaran. Jangan alergi media, media massa adalah mitra. Hadapi dengan data, jawab dengan empati,” katanya.

Di akhir sambutan, Sutikno meminta seluruh jajaran memanfaatkan pelatihan tersebut untuk mengasah kemampuan komunikasi publik dan menghadapi krisis informasi secara profesional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BRK Syariah atas dukungan dalam program peningkatan SDM kehumasan.

Pelatihan ini turut dihadiri Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus beserta jajaran, para asisten Kejati Riau, divisi humas BUMN dan BUMD se-Riau, serta para Kepala Kejaksaan Negeri, pejabat eselon IV, dan staf Kejati maupun Kejari se-Provinsi Riau.