RIAU ONLINE, PELALAWAN – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Rapat digelar di Camp PT RAPP, tidak jauh dari lokasi penemuan bangkai gajah. Dalam pertemuan itu, Kapolda menegaskan penyelidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation.
Rapat turut diikuti Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Irjen Herry menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Rapat digelar untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengungkap kasus secara menyeluruh dan profesional.
Ia menekankan penyelidikan tidak hanya menggunakan metode deduktif dan induktif, tetapi juga pendekatan ilmiah.
“Metode scientific crime investigation ini kita gunakan terus sebagai acuan, yang nantinya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan gajah memiliki tantangan tersendiri dibandingkan penanganan perkara pembunuhan manusia.
“Kalau manusia terbunuh, bisa dicek DNA, orang terakhir yang bertemu korban, hingga jejak digital. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah dan teknologi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Kapolda juga mengarahkan jajarannya memaksimalkan pemanfaatan technology intelligence dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, serta PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kamis, 5 Februari 2026.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan proyektil peluru yang mengindikasikan gajah dibunuh menggunakan senjata api. Saat ini, penyidik masih menyelidiki jenis senjata yang digunakan pelaku.
“Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata standar, rakitan, atau organik, berada di laboratorium forensik,” kata Herry.

