RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus berupaya menekan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Jumat, 6 Februari 2026.
Operasi kali ini dilaksanakan di Jalan Riau Ujung tepatnya di Tugu Celengan, Kota Pekanbaru. Kegiatan ini juga melibatkan instansi terkait, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.
Sejumlah kendaraan angkutan barang dan angkutan umum diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Petugas melakukan pengukuran dimensi kendaraan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran over dimension, serta pengecekan muatan untuk mengantisipasi kelebihan beban.
Tak hanya itu, pemeriksaan administrasi juga dilakukan, meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi. Kondisi teknis kendaraan pun tak luput dari pengecekan, mulai dari sistem pengereman, lampu penerangan, hingga kondisi ban.
"Penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif agar kendaraan yang beroperasi di jalan benar-benar laik jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Kompol Indra Sakti.
Petugas juga menggandeng tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para pengemudi. Para sopir diperiksa tekanan darah dan kondisi fisiknya, serta diberikan vitamin guna menjaga kebugaran selama berkendara.
Menurut Kompol Indra, faktor kesehatan pengemudi juga menjadi perhatian penting dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan harus laik jalan, dan pengemudi juga harus dalam kondisi prima. Keduanya saling berkaitan dalam menciptakan keselamatan di jalan raya," jelasnya.
Dari hasil operasi yang digelar selama beberapa jam tersebut, Ditlantas Polda Riau mencatat sebanyak lima pelanggaran yang ditindak dengan tilang serta 20 pelanggaran yang diberikan sanksi teguran.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.
"Operasi ini adalah langkah proaktif dan berkelanjutan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kami ingin meminimalkan pelanggaran di jalan raya sekaligus mengantisipasi peredaran kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan," tegas AKBP Jeki.
Jeki menambahkan, penindakan terhadap kendaraan ODOL bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur jalan.
"Kendaraan over loading dan over dimension sangat berisiko menyebabkan kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, kami mendorong terwujudnya komitmen Indonesia Zero Kendaraan Over Loading dan Over Dimension pada tahun 2027," pungkasnya.

