RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata jaringan kabel fiber optik (FO) atau WiFi yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan.
Dalam upaya tersebut, Pemko menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sebagai mitra koordinasi para operator telekomunikasi.
Penataan jaringan kabel ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi agar melakukan perapian dan penataan infrastruktur jaringan di wilayah kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya mendukung langkah Pemko dalam merapikan kabel fiber optik.
Namun demikian, Pemko menilai perlu adanya perhitungan teknis dan pembahasan yang matang, khususnya untuk ruas-ruas jalan tertentu. Pasalnya, pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak teknis di lapangan.
“Pemindahan ke bawah tanah harus melalui kajian teknis terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah baru, baik terhadap utilitas lain maupun fasilitas umum,” ujar Ardiansyah, Rabu 4 Februari 2026.
Sebagai langkah awal, Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi untuk melaporkan peta jaringan kabel fiber optik yang telah terpasang kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026.
Selain itu, penataan dan pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu pada tiga ruas jalan, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak.
“Untuk lokasi tersebut, pada prinsipnya para operator sudah menyetujui. Namun secara teknis memang membutuhkan waktu. Kami memberikan batas waktu satu bulan dengan pelaksanaan secara bertahap, mengingat banyaknya operator yang terlibat,” jelasnya.
Pemko juga menegaskan agar seluruh operator bergerak secara terkoordinasi melalui asosiasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan serta gangguan aktivitas masyarakat di lapangan.
“Terkait perizinan jaringan, saat ini masih dalam pemantauan dan belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tambah Ardiansyah.
Sementara itu, Diskominfotiksan Pekanbaru berfokus pada pengawasan izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pelaksanaan kegiatan di lapangan, agar proses penataan jaringan kabel fiber optik dapat berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.

