Investor Mulai Hindari Pekanbaru, Kota yang Tinggi Kriminalitas

PI-10-Persen-Berkah-atau-Malapetaka-bagi-Daerah.jpg
Dahlan Tampubolon, Pengamat Ekonomi Universitas Riau (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau merilis data tingkat kriminalitas (crime rate) di wilayah hukumnya sepanjang Januari 2026. Hasilnya menunjukkan variasi signifikan jumlah tindak pidana di setiap kabupaten dan kota, dengan Polresta Pekanbaru tercatat sebagai wilayah dengan angka kriminalitas tertinggi.

Sementara itu, Polres Kepulauan Meranti menempati posisi terendah dalam jumlah kejadian kriminal di Provinsi Riau.

Berdasarkan paparan Ranking Gangguan Keamanan (GK), total kejadian tindak pidana di seluruh wilayah hukum Polda Riau selama Januari 2026 mencapai 431 kasus. 

Dari angka tersebut, rata-rata selang waktu terjadinya kejahatan tercatat setiap 23 menit 39 detik. Adapun tingkat risiko penduduk menjadi korban kejahatan berada pada angka 6 orang per 100.000 penduduk.

Pada peringkat 6 tertinggi, Polresta Pekanbaru menempati urutan pertama dengan 118 kejadian, disusul Polres Bengkalis sebanyak 57 kejadian, Polres Kampar 53 kejadian, Polres Indragiri Hulu 36 kejadian, Polres Rokan Hulu 31 kejadian, dan Polres Pelalawan 28 kejadian.

Sementara itu, pada kategori 6 terendah, Polres Siak mencatat 25 kejadian, Polres Rokan Hilir 24 kejadian, Polres Dumai 19 kejadian, Polres Indragiri Hilir 11 kejadian, Polres Kuantan Singingi 6 kejadian, dan Polres Kepulauan Meranti berada di posisi paling rendah dengan hanya 2 kejadian.


Pengamat ekonomi, Dahlan Tampubolon, menilai meningkatnya kriminalitas memiliki dampak langsung terhadap iklim usaha dan investasi. Menurutnya, dari sudut pandang ekonomi, lonjakan kejahatan akan mendorong kenaikan biaya tak terduga atau security costs bagi pelaku usaha.

“Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan, mulai dari penambahan personel keamanan hingga pemasangan sistem pengawasan yang lebih kompleks. Risiko terhadap aset perusahaan dan keselamatan tenaga kerja ini akan menurunkan nilai Internal Rate of Return (IRR) sebuah proyek investasi,” ujar Dahlan kepada Riau Online, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan, akar persoalan kriminalitas di Pekanbaru tidak berdiri sendiri. Faktor ketimpangan ekonomi pasca-pandemi, derasnya arus urbanisasi yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja formal, serta melemahnya kontrol sosial di tingkat keluarga dan komunitas menjadi penyebab utama.

“Selama ini, kontrol sosial berbasis adat dan komunitas menjadi benteng masyarakat Pekanbaru. Ketika itu melemah, potensi gangguan keamanan meningkat,” katanya.

Lebih lanjut, Dahlan menegaskan investasi bukan semata-mata persoalan masuknya modal, tetapi juga menyangkut kepercayaan jangka panjang. Jika praktik premanisme dan gangguan keamanan dibiarkan, daya saing Pekanbaru dalam menarik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan menurun.

“Investor sangat menghindari daerah dengan biaya logistik tinggi akibat gangguan keamanan, termasuk pungutan liar di jalur distribusi. Ini bisa menciptakan lingkaran setan: kriminalitas menghambat investasi, investasi yang mandek memicu pengangguran, dan pengangguran kembali mendorong kriminalitas,” paparnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dahlan mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan Smart & Cultural Security. Secara teknis, penguatan infrastruktur smart city melalui pemasangan CCTV terintegrasi di titik-titik rawan serta pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) dengan insentif honorer bagi petugas dinilai mendesak.

Di sisi lain, pendekatan substansial juga diperlukan melalui revitalisasi peran Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan tokoh agama dalam program pemberdayaan pemuda berbasis komunitas. Menurutnya, langkah ini penting untuk memulihkan kontrol sosial yang berakar pada nilai budaya dan keagamaan.

“Kebijakan tersebut harus disinergikan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap praktik premanisme agar memberikan sinyal positif bagi dunia usaha,” tutup Dahlan.