RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau akhirnya buka suara terkait gugatan perdata yang dilayangkan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, soal penyitaan aset pribadi dalam perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang telah resmi terdaftar di PN Pekanbaru tersebut, nilainya mencapai Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan, penyampaian keberatan maupun gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polda Riau menghormati sikap tersebut tanpa menghambat jalannya proses hukum.
"Kami tetap akan melakukan proses penyidikan seterang mungkin. Itu adalah hak, dan kami menghargai hak seorang warga negara yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatannya," ujar Kombes Pandra Arsyad, Senin, 26 Januari 2026.
Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan pihak tertentu merupakan bentuk penyampaian pendapat yang harus dihormati.
"Ini namanya orang menyampaikan. Yang penting, kita akan menghargai apa yang menjadi prinsip dan aturan yang ada," jelasnya.
Meski begitu, Polda Riau memastikan bahwa penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tidak didasarkan pada opini semata, melainkan melalui proses pembuktian hukum yang sah dan berlapis.
"Proses untuk membuktikan seseorang dengan unsur yang dipersangkakan, itu akan kami penuhi terlebih dahulu," tegas Pandra.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan yang jelas dan berkesinambungan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman unsur-unsur pidana yang disangkakan.
"Semuanya sudah kami proses dalam penyidikan. Sekali lagi, ada yang namanya proses bertahap, bertingkat, dan berlanjut," ungkapnya.
Menurut Pandra, tujuan utama dari proses pidana adalah untuk membuat suatu peristiwa hukum menjadi terang dan jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan ataupun penafsiran yang keliru di kemudian hari.
"Intinya bagaimana unsur-unsur pidana itu bisa dipenuhi. Tujuan pidana adalah agar terang suatu masalah, jangan sampai terjadi kabur lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Berdasarkan penelusuran melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan Muflihun tersebut diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Gugatan perdata ini diajukan Muflihun di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, perkara yang sebelumnya turut menyeret namanya dan telah membuatnya beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam gugatannya, Muflihun mempersoalkan tindakan penyidik Polda Riau yang menyita satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di Kota Batam.
Muflihun menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyitaan atas aset milik Penggugat dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sah, dan melanggar hukum, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat," bunyi dalil yang tertuang dalam materi gugatan.
Muflihun juga mendalilkan bahwa tindakan penyitaan tersebut sejatinya telah dinyatakan tidak sah melalui Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025.
Menurutnya, putusan praperadilan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk segera memulihkan hak-hak hukumnya, termasuk mengembalikan aset yang disita dan menghentikan tindakan yang dinilainya merugikan.
"Putusan praperadilan telah secara tegas menyatakan penyitaan tidak sah. Namun hingga kini, hak-hak Penggugat tidak sepenuhnya dipulihkan," tulis Muflihun dalam gugatan tersebut.
Muflihun menilai sikap penyidik yang tidak menindaklanjuti putusan pengadilan telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil yang bersifat berkelanjutan.
Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp15 miliar. Seluruh ganti rugi tersebut diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Selain ganti rugi, Muflihun juga meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk memerintahkan tergugat memulihkan nama baiknya.
Muflihun menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagai warga negara.

