Bantah Bebaskan Pelaku Pesta Narkoba, Kapolresta Pekanbaru: Mereka Direhabilitasi

Kapolresta-Pekanbaru-Kombes-Pol-Muharman-Arta.jpg
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, saat memberikan keterangan. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebutkan Polresta Pekanbaru membebaskan para pelaku yang terjaring pesta narkoba beberapa waktu lalu.

Muharman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut, istilah “dibebaskan” atau “dilepaskan” yang digunakan telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak benar Polresta Pekanbaru membebaskan atau melepaskan para pelaku. Bahasa yang benar adalah para pelaku direhabilitasi sesuai hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu,” tegas Kapolresta Pekanbaru, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia menjelaskan, rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Lebih lanjut, Kapolresta juga mengklarifikasi isu pengurangan barang bukti yang beredar di media sosial. Menurutnya, saat penggerebekan, seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) langsung dibuka dan dihitung di lokasi, serta didokumentasikan dalam bentuk video.


“Tidak benar ada pengurangan barang bukti oleh penyidik kami agar para pelaku bisa direhabilitasi. Semua barang bukti yang ada di TKP itulah yang diajukan untuk proses asesmen. Silakan rekan-rekan media membuka kembali videonya,” ujarnya.

Kombes Muharman juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang bermain-main dengan kasus narkotika.

“Saya sudah perintahkan seluruh personel, penanganan narkoba harus lurus dan sesuai undang-undang. Jika terbukti ada anggota yang melanggar, akan kami beri hukuman maksimal hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berpedoman pada Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Para terduga pelaku tidak dibebaskan, melainkan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis berdasarkan hasil asesmen,” jelas Yacup.

Ia menambahkan, pelaksanaan teknis rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN), bukan lagi ranah penyidik kepolisian.

Menurutnya, rehabilitasi diberikan karena para pelaku dikategorikan sebagai korban tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sesuai hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.