RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan tidak boleh ada praktik tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Penegasan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Pekanbaru kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terkait belum tuntasnya penertiban aktivitas bar di HW Live House, yang belum mengantongi izin usaha sebagaimana ketentuan pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menilai persoalan tersebut sudah berlarut-larut dan menimbulkan keluhan dari masyarakat. Namun hingga kini, penanganannya dinilai belum menunjukkan ketegasan aparat penegak perda.
“Kami minta ini ditindaklanjuti secara serius, karena sudah lama, lebih dari setahun, tidak tuntas-tuntas. Sementara keluhan masyarakat terus muncul sampai sekarang,” ujar Robin Eduar usai rapat dengar pendapat bersama Satpol PP Pekanbaru, Kamis 22 Januari 2026.
Robin menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak profesional dan tidak boleh terkesan melindungi pihak tertentu. Ia mengingatkan agar penindakan dilakukan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021.
“Satpol PP jangan tebang pilih, jangan ada backing mem-backing. Kalau sudah jelas melanggar, ya harus ditindak sesuai aturan. Jika aktivitasnya mengganggu masyarakat, maka wajib ditertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Robin menilai pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk ragu dalam mengambil tindakan. Menurutnya, ketidaktegasan justru menimbulkan kecurigaan di tengah publik.
“Satpol PP harus berani bertindak. Tidak ada yang kebal hukum. Aturan sudah ada, kalau tidak ditindak, tentu masyarakat bertanya-tanya, ada apa dan kenapa tidak berani menertibkan,” pungkas Robin.

