RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan akan melakukan penindakan tegas setiap oknum anggota bermasalah.
Termasuk pada kasus penipuan yang menjerat Aipda BS. Kombes Zahwani Pandra menegaskan Aipda BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses pidana.
"Terkait adanya pemberitaan oknum BS dengan pangkat terakhir Aipda, saat ini telah diputuskan melalui Sidang Kode Etik Polri dengan dugaan kasus penipuan Rp354 juta yang viral di Media, saat ini yang bersangkutan sudah Diberhentikan Tidak dengan Hormat (PTDH)," ujar Kombes Pandra, Rabu, 21 Januari 2026.
Lanjut Pandra, BS telah disanksi oleh Komisi Kode Etik Polri dan proses pidana akan dilakukan sesuai aturan berlaku.
"Sebagainya kebijakan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kalau tidak ada lagi pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian dimanapun di Provinsi Riau akan ditindak tegas," lanjutnya.
Kombes Pandra menjelaskan Kapolda juga sudah membuka pengaduan lewat kontak center 110. Ia mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kejadian ke kontak center tersebut untuk mempermudah laporan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Aipda BS diduga telah melakukan penipuan yang merugikan korban Rp354 juta. Aipda BS mencatut nama Polri dengan menyebut kenaikan pangkat membutuhkan uang ratusan juta,
"Tak hanya menipu saya, secara tidak langsung Oknum ini juga menjelek-jelekkan institusi kepolisian. Padahal dia tidak ada kenaikan. Menurut info yang saya dapat," jelas korban, MD.
MD berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan segera memecat polisi yang melakukan penipuan.

