RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi tipu-tipu oknum Polda Riau, Aipda BS kepada seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, MD, Rp354 juta menuai kecaman dari masyarakat.
Tak hanya aksi penipuannya, Aipda BS diduga juga merusak citra Institusi Polri dengan menyebut kepada korban bahwa naik pangkat di kepolisian harus membayar Rp150 juta.
"Kata Aipda BS, dia mau naik pangkat, duitnya baru terkumpul Rp120 juta dan kurang Rp30 juta lagi," ujar MD kepada RiauOnline.
Menurut MD, Polisi mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasi dan faktor tertentu, bukan sebaliknya, atau bayaran sejumlah uang.
"Tak hanya menipu saya, secara tidak langsung oknum ini juga menjelek-jelekkan institusi kepolisian. Padahal dia tidak ada kenaikan. Menurut info yang saya dapat," jelas MD.
Menurutnya, hal itu dilakukan BS untuk memuluskan niatnya meminjam uang puluhan juta. Korban menyebut dirinya tak sendiri, banyak laporan masuk ke Polda Riau terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum Polda tersebut.
"Saya juga dapat kabar kalau Aipda BS sudah lama tidak di Samsat dan sudah pindah ke Yanma Polda Riau,” katanya
Ternyata kenaikan pangkat yang awalnya pinjam Rp30 juta itu tidak ada. Bohong semua yang disampaikan Aipda BS kepada saya," jelas MD.
Alih-alih membayar utang, Aipda BS malah membeli kendaraan unit mobil SUV fortuner, sementara korban harus menjual mobil demi membayar utangnya ke pihak lain.
Korban berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, segera memberikan sanksi pemecatan terhadap polisi yang melakukan penipuan.
"Saya minta kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, polisi yang melakukan penipuan terhadap warga ini ditindak tegas karena sudah mencederai institusi Polri dengan melakukan penipuan kalau masuk polisi bayar," tegasnya.
"Sampai saat ini saya masih dikejar Pinjol. Masih ada ratusan juta utang yang belum saya bayarkan ke Pinjol. Semoga kasus ini segera ditemukan titik terangnya," tutup MD dengan penuh harap.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Kasubdit II, AKBP Abdullah Hariri menyebut Aipda BS sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Berdasarkan koordinasi dengan Yanma Polda Riau, diketahui bahwa saudara BS sudah tidak lagi berstatus anggota Polri karena telah dijatuhi sanksi PTDH," ujar AKBP Hariri beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Riau juga akan mengirimkan permintaan keterangan resmi kepada Ditlantas Polda Riau, khususnya bagian Samsat, guna mendalami dugaan penggunaan uang milik pelapor untuk pembayaran utang di Samsat Gajah Mada saat yang bersangkutan masih berdinas di Ditlantas Polda Riau.
"Ke depan akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkas AKBP Hariri.

