RIAU ONLINE, PEKANBARU – Hingga satu bulan berlalu sejak penggeledahan dilakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan hasil penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto yang dilakukan pada 15 Desember 2025 lalu.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK diketahui mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat itu membenarkan adanya pengamanan uang tunai dari rumah pribadi SF Hariyanto yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) .
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Uang tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing,” ujar Budi, Selasa 16 Desember 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto diperlukan guna mengklarifikasi asal-usul serta keterkaitan uang dan dokumen yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani KPK..
“Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang yang ditemukan di rumah pribadinya,” jelasnya.
Terkait jumlah uang yang diamankan, KPK hingga kini belum mengungkapkan secara rinci. Penyidik, kata Budi, masih melakukan proses penghitungan.
“Jumlahnya masih dalam proses penghitungan. Yang jelas, uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK,” tegasnya.
Sikap KPK ini dinilai berbeda dengan penanganan kasus lain yang sebelumnya ditangani lembaga antikorupsi tersebut.
Pada kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, misalnya, KPK tidak butuh waktu yang lama untuk mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang valuta asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers usai penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp800 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu 5 November 2025.
Hal serupa juga dilakukan KPK dalam kasus penggeledahan rumah Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, pada 18 Desember 2025. KPK tidak membutuhkan waktu lama untuk mengumumkan hasil penyitaan uang dari lokasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 22 Desember 2025 menyampaikan uang tunai yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan sikap dan perkembangan terbaru KPK terkait hasil penggeledahan serta penjadwalan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dalam perkara yang tengah disidik.

