Buron Berbulan-bulan, Otak Pencurian Brankas Emas di Pekanbaru Didor Polisi

otak-pencurian-emas-di-polsek-sukajadi.jpg
Otak pencurian brankas emas ditahan di Polsek Sukajadi. (ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah sempat buron berbulan-bulan, otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di rumah kosong Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku bernama Indra alias EEN ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Minggu, 18 Januari 2026. Dalam proses penangkapan, EEN melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahinya timah panas di bagian kakinya.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara. Ia menyebut EEN merupakan otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2025 lalu.

“EEN ini adalah otak pelaku. Komplotannya sudah lebih dulu ditangkap dan telah kami proses hukum pada Juni 2025. Pelaku baru ini sempat melarikan diri dan baru berhasil kami amankan,” ujar AKP Leo.

AKP Leo menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kosong, Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.


Saat itu, rumah dalam kondisi ditinggalkan selama sekitar satu minggu. Ketika pelapor datang untuk mengecek rumah orang tuanya, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pada Minggu sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara berhasil melacak keberadaan Indra di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.

"Atas perbuatannya, Indra alias EEN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.