RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sempat mangkir dan terancam pemanggilan paksa, Juprian selaku pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) D’Poin akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu,14 Januari 2026.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi Juprian dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.005 butir dengan terdakwa Hendra Ong.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong mulai bekerja di D’Poin sejak Januari 2022 dengan jabatan sebagai manajer operasional.
"Hendra bekerja sebagai manajer sejak Januari 2022," ujar Juprian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Juprian juga mengaku mengetahui bahwa Hendra Ong tersandung kasus narkotika jenis inex atau ekstasi. Namun demikian, ia dengan tegas membantah adanya keterlibatan manajemen D’Poin dalam peredaran barang haram tersebut.
"Tidak benar kalau pemesanan atau peredaran narkoba itu atas nama D’Poin. Saya tidak tahu menahu," tegas Juprian di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mendalami peran terdakwa di lingkungan THM tersebut, termasuk apakah tugas Hendra Ong hanya sebatas menyiapkan minuman di KTV. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Juprian.
"Tidak, Yang Mulia. Kami memiliki kontrak kerja. Dalam Pasal 4 ayat 8 secara tegas disebutkan bahwa seluruh karyawan dilarang keras melakukan, menyimpan, mengedarkan, maupun menggunakan narkoba," jelasnya.
Juprian menegaskan, sejak awal beroperasi, manajemen D’Poin telah menerapkan aturan ketat terkait larangan narkoba. Bahkan, pihaknya mengklaim melakukan pengawasan internal secara berkelanjutan terhadap seluruh karyawan.
"Kami ada pengawasan. Secara pribadi saya juga selalu meminta karyawan menjauhi narkoba. Kami awasi agar tidak ada yang mencoba menjual atau mengedarkan narkoba," katanya.
Saat Hakim Anggota menanyakan apakah sejak tahun 2022 pernah terjadi kasus narkoba di lingkungan D’Poin, Juprian dengan yakin menjawab tidak pernah.
"Sejak 2022 aman, tidak ada kejadian," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan terdakwa Hendra Ong tidak terjadi di area atau lingkungan D’Poin. Dalam persidangan tersebut turut terungkap bahwa Hendra Ong menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan, ditambah bonus berdasarkan persentase omzet. Juprian menyebutkan bahwa omzet D’Poin dapat mencapai Rp1,6 miliar per bulan.
Menjawab pertanyaan hakim terkait struktur kerja, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong membawahi sekitar empat hingga lima orang kapten. Namun, ketika majelis hakim menanyakan apakah ada aliran uang hasil penjualan narkoba yang diterima olehnya, Juprian kembali membantah dengan tegas.
"Tidak benar,” jawabnya singkat.
Juprian juga mengungkapkan bahwa pada 25 Juni 2025, Hendra Ong mengajukan izin resign dan secara resmi mengundurkan diri dari D’Poin. Permohonan tersebut, kata Juprian, telah disetujui oleh manajemen.
"Dia izin resign dan kami kabulkan. Setelah itu dia berencana membuka tempat hiburan malam baru di Jalan Soekarno Hatta dengan nama Imperial," ungkap Juprian.
Ia menegaskan, sejak proses resign tersebut, tidak ada lagi koordinasi maupun komunikasi dengan terdakwa. Bahkan saat Hendra Ong ditangkap, dirinya sudah tidak memiliki hubungan kerja apa pun.
Menanggapi tudingan terdakwa yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengatur peredaran narkoba, Juprian kembali membantah keras dan menyatakan dirinya bersih.
"Itu tidak benar, Yang Mulia. Saya bersih," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Menutup keterangannya di persidangan, Juprian kembali membantah keras keterangan saksi lain yang menyebutkan adanya aliran uang narkoba kepadanya.
"Tidak ada. Tidak pernah ada aliran uang narkoba ke saya," pungkasnya.
Di akhir sidang, Hakim Ketua lebih meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa Hendra Ong secara tegas menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi tidak benar.
"Keterangan saksi salah semua," ujar Hendra Ong singkat di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan.

