RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah umumkan moratorium sejumlah kegiatan di kawasan hutan imbas bencana banjir-longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, salah satu moratoriumnya adalah penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Melakukan moratorium melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah," kata Juli, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 14 Januari 2026.
Selain SIPUHH, Juli menyebut bahwa pemerintah juga telah melakukan moratorium kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu.
"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," ujarnya.
"Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," imbuh Juli.
Juli mengatakan, selain moratorium, pihaknya juga telah melakukan upaya penegakkan hukum terhadap perusahaan yang diduga penyebab banjir di Kawasan tersebut.
"Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT," papar Juli.
"Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Juli menyebut telah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hasilnya, akan segera disampaikan ke publik.
"“Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," ujarnya.
Juli juga menyebut telah melakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) demi mengurangi potensi bencana lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa 1.450 hektare hutan dan lahan akan direhabilitasi menggunakan APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), 715 hektare melalui pendanaan hibah luar negeri dan sumber dana lain yang tidak mengikat, serta 5.387 hektare melalui penanaman dari Kebun Bibit Rakyat (KBR), bibit produktif, dan bibit persemaian.
"Sehingga total rencana kegiatan RHL pada tahun ini seluas 37.552 hektare," pungkasnya.

