RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Hendra Ong kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu, 14 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, didampingi Hakim Anggota Dedy.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Juprian, yang diketahui merupakan pengelola tempat hiburan malam (THM) D’Poin sekaligus membawahi pengelolaan KTV sejak Januari 2022. Kasus ini menjerat terdakwa Hendra Ong terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.005 butir.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong mulai bekerja di D’Poin sejak Januari 2022 dengan jabatan sebagai manajer operasional.
"Hendra bekerja sebagai manajer sejak Januari 2022,” ujar Juprian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Ketika ditanya hakim mengenai pengetahuan saksi atas penangkapan Hendra Ong dalam perkara narkoba, Juprian mengaku mengetahui bahwa yang bersangkutan terlibat kasus narkotika jenis inex (ekstasi). Namun, ia dengan tegas membantah adanya keterlibatan manajemen D’Poin dalam peredaran barang haram tersebut.
"Tidak benar kalau pemesanan atau peredaran itu atas nama D’Poin, dan saya tidak tahu menahu," tegas Juprian.
Hakim kemudian mendalami apakah tugas terdakwa Hendra Ong hanya sebatas menyiapkan minuman di KTV atau ada pekerjaan lain di THM tersebut. Meski demikian, pertanyaan itu langsung dibantah oleh Juprian.
"Tidak, yang Mulia. Kami memiliki kontrak kerja. Dalam Pasal 4 ayat 8 jelas disebutkan bahwa seluruh karyawan dilarang keras melakukan, menyimpan, mengedarkan atau memakai narkoba," jelasnya.
Juprian menegaskan bahwa sejak awal D’Poin beroperasi, manajemen telah menerapkan aturan tegas terkait larangan narkoba. Bahkan, pihaknya mengklaim melakukan pengawasan internal terhadap karyawan.
"Kami ada pengawasan, dan secara pribadi saya meminta agar karyawan menjauhi narkoba. Kami awasi supaya tidak ada yang coba-coba menjual atau mengedarkan narkoba," katanya.
Saat ditanya Hakim Anggota apakah sejak 2022 pernah terjadi kasus narkoba di lingkungan D’Poin, Juprian dengan yakin menjawab tidak pernah.
“Sejak 2022 aman, tidak ada kejadian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan terdakwa Hendra Ong tidak terjadi di area D’Poin.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Hendra Ong menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan, ditambah bonus berdasarkan persentase omzet. Juprian menyebutkan bahwa omzet D’Poin bisa mencapai Rp1,6 miliar per bulan.
Menjawab pertanyaan hakim terkait struktur kerja, Juprian mengatakan Hendra Ong membawahi sekitar empat hingga lima orang kapten. Namun, ketika hakim menanyakan apakah uang hasil penjualan narkoba pernah mengalir ke dirinya, Juprian secara tegas membantah.
"Tidak benar," jawabnya singkat namun tegas.
Juprian juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Hendra Ong mengajukan izin resign dan mengundurkan diri dari D’Poin. Setelah itu, Hendra disebut berencana membuka usaha tempat hiburan malam baru di Jalan Soekarno Hatta dengan nama Imperial.
"Saat itu dia izin resign, dan kami izinkan serta kabulkan. Bisa jadi kegiatannya setelah itu bukan untuk kami," kata Juprian.
Ia menegaskan bahwa saat terdakwa ditangkap, tidak ada koordinasi atau komunikasi lagi dengan dirinya. Menanggapi tudingan terdakwa yang menyebut Juprian sebagai pihak yang mengatur peredaran narkoba, saksi dengan tegas membantah dan menyatakan dirinya bersih.
"Itu tidak benar, Yang Mulia. Saya bersih," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Hakim Anggota kemudian mencecar pertanyaan lanjutan terkait apakah Juprian pernah melaporkan adanya pengunjung atau karyawan yang mengalami overdosis (OD) di D’Poin.
"Tidak ada," jawab Juprian.
Ia juga menyebut bahwa komunikasi terakhir dengan terdakwa terjadi saat proses resign pada Juni 2025, di mana Hendra Ong menyerahkan enam surat kepada manajemen. Selebihnya, komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.
Terkait penggajian, Juprian menjelaskan bahwa perhitungan gaji dilakukan oleh manajemen setiap tanggal 2, sementara dirinya hanya bertugas menyiapkan dana.
"Perhitungan dilakukan manajemen, saya hanya menyiapkan dana," jelasnya.
Di akhir keterangannya, Juprian kembali membantah keras keterangan saksi lain yang menyebutkan dirinya menerima aliran uang dari peredaran narkoba.
"Tidak ada. Tidak pernah ada aliran uang narkoba ke saya," pungkasnya.

