RIAU ONLINE, PEKANBARU – Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menantang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan sampah pada 2026.
Ia menegaskan, penanganan sampah tidak boleh lagi sebatas mengangkut dan membuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan harus dikelola secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Hamdani, selama ini pola penanganan sampah di Pekanbaru masih didominasi cara lama, yakni mengangkut sampah dari lingkungan warga lalu membuangnya ke TPA tanpa upaya pengelolaan dari sumbernya.
“Kita menantang DLHK, di tahun 2026 ini sudah harus mulai pengelolaan sampah yang sesungguhnya, yakni dari sumbernya, rumah tangga. Jadi bukan hanya sekadar angkut lalu buang,” ujar Hamdani, Selasa 13 Januari 2026.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab antara DLHK dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Ia menilai, persoalan sampah yang masih kerap menumpuk di tepi jalan menunjukkan belum optimalnya koordinasi di lapangan.
“Harus jelas pembagian tugasnya. Mana yang menjadi tanggung jawab LPS dan mana yang ditangani langsung oleh DLHK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamdani menilai peran LPS seharusnya tidak hanya sebatas sebagai pengangkut sampah, tetapi juga sebagai lembaga pengelola yang aktif mengedukasi masyarakat. Edukasi dinilai penting agar pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah tangga.
“Kita ingin LPS menjadi motor penggerak edukasi masyarakat. Sampah harus dikelola dari rumah tangga, karena setiap rumah pasti memproduksi sampah,” jelasnya.
Ia meyakini, jika pengelolaan sampah dilakukan sejak dari sumbernya, maka volume sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang secara signifikan. Namun demikian, Hamdani mengakui bahwa perubahan pola pikir masyarakat membutuhkan proses dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Ini memang tidak bisa bimsalabim. Ada proses yang harus dijalani, tapi setidaknya sudah mulai dikerjakan secara serius dan masif,” katanya.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berharap DLHK dapat mendorong peran aktif LPS dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan langkah tersebut, diharapkan tahun 2026 menjadi awal perubahan nyata dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
“Tahun 2026 ini kita harapkan sudah mulai pengelolaan sampah yang lebih baik, bukan lagi sekadar angkut lalu buang,” pungkas Hamdani.

