RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau menyiapkan regulasi untuk mempermudah perizinan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat, seperti di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Saat ini, regulasi tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu–Kuantan Singingi, Zulhendri mengatakan, regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi atas banyaknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau.
"Ranperda Pertambangan Rakyat kita masukkan ke Prolegda 2026. Kita berharap agar perizinan tambang ini bisa lebih mudah diurus oleh masyarakat sehingga kegiatan mereka tidak ilegal lagi," jelasnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia menjelaskan, selama ini perizinan tambang rakyat terpusat di Jakarta. Hal ini membuat masyarakat daerah kesulitan untuk mengurusnya. Maka dari itu, pihaknya ingin membuat regulasi agar perizinan bisa diurus di daerah dengan persyaratan yang lebih mudah.
"Tapi, dalam Ranperda juga akan kita bahas mengenai aturan spesifik pertambangan. Kewajiban penambang sebelum, selama dan sesudah menambang seperti apa, itu akan ditegaskan agar tidak ada kerusakan lingkungan," jelasnya.
Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi PETI yang merusak lingkungan di Riau.

