RIAU ONLINE, PEKANBARU — Rentetan kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau menuai sorotan tajam dari pengamat ekonomi.
Kasus-kasus tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan publik serta masa depan masyarakat kecil yang menjadi korban pencatutan identitas.
Pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon menilai fenomena kredit fiktif di tubuh BRI Riau sebagai persoalan yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan oknum internal perbankan.
“Ngeri kali melihat kasus BRI di Riau ini. Dari Pelalawan, Bengkalis, sampai Kualu, semua kena ‘antam’ gara-gara kredit fiktif. Yang paling ngeri, orang dalamnya sendiri yang jadi biang kerok. Mantri yang harusnya jadi benteng pengaman dana, malah kongkalikong dengan pihak luar. Ini sudah seperti pagar makan tanaman,” ujar Dahlan, Kamis 8 Januari 2026.
Kasus pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu Cabang Tuanku Tambusai. Seorang Mantri Kredit KUR berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada 22 debitur fiktif sepanjang 2019–2020.
Dalam aksinya, RH menggunakan data dan identitas palsu dengan bantuan oknum pengacara berinisial Renita, yang bertugas mengumpulkan identitas fiktif demi mengejar target penyaluran kredit. Negara dirugikan sekitar Rp542 juta. Keduanya telah divonis pada Juni 2025 dengan hukuman penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus serupa kembali terungkap pada Oktober 2025 di BRI Cabang Pelalawan. Mantan Marketing Kredit berinisial LF bersama pihak ketiga RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,975 miliar.
Tak berhenti di situ, aparat penegak hukum kembali mengungkap kasus kredit bermasalah di BRI Kantor Unit Pinggir. Kejaksaan menetapkan dan menahan tersangka berinisial JWB, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas KUR dan Kupedes pada 2024. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp838.658.449 atau lebih dari Rp838 juta.
Menurut Dahlan, dampak terburuk dari praktik kredit fiktif ini justru dirasakan oleh masyarakat kecil yang identitasnya dicatut tanpa sepengetahuan mereka.
“Yang paling menyedihkan, nasib warga kecil yang KTP-nya dipakai buat ‘kredit topengan’. Orang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba namanya sudah merah di OJK karena utang macet. Saat mau pinjam modal usaha atau ambil KPR, langsung ditolak karena BI Checking-nya rusak. Ini bukan cuma nyolong uang bank, tapi merusak masa depan orang,” tegasnya.
Ia menekankan dana KUR sejatinya merupakan instrumen negara untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat kecil, bukan menjadi ladang bancakan oknum-oknum yang ingin cepat kaya.
“Dana KUR itu hak rakyat supaya bisa mandiri. Kalau sistem perbankan sudah jebol dari dalam, bagaimana lagi orang mau percaya dengan bank? Ini bahaya besar bagi sistem keuangan,” katanya.
Dahlan pun mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat pengawasan internal perbankan.
“Penegakan hukum harus gas terus, jangan kendor. Biar ada efek jera. Jangan sampai duit rakyat raib, sementara pelakunya masih bisa ketawa-ketiwi di belakang,” pungkasnya.

