RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat telah memfasilitasi penanganan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah sepanjang tahun 2025.
Fokus kegiatan pemberdayaan dan pelindungan tersebut dilakukan melalui dua skema, yakni penanganan mandiri dan pemulangan terkoordinasi dari luar negeri.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, pihaknya telah memberikan layanan fasilitasi kepada 2.712 PMI yang bermasalah dan dideportasi dari Malaysia, khususnya dari wilayah Johor, menuju Indonesia melalui wilayah kerja BP3MI Riau.
"Sepanjang tahun 2025, BP3MI Riau telah melakukan layanan fasilitasi terhadap 2.712 PMI bermasalah dan terdeportasi dari Malaysia, terutama dari Johor. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran kita," ujar Fanny saat dijumpai di kantornya, Senin, 5 Januari 2026.
Berdasarkan data BP3MI Riau, mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara sebagai daerah terbanyak, disusul oleh Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan NTB kembali masuk sebagai daerah dengan jumlah signifikan.
Keempat daerah tersebut dinilai sebagai kantong utama daerah asal PMI yang dideportasi melalui jalur tidak resmi.
Fanny menjelaskan, hampir seluruh PMI yang difasilitasi pemulangannya merupakan pekerja migran nonprosedural atau tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di Malaysia. Kondisi ini menyebabkan mereka ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat dan akhirnya dideportasi ke Indonesia.
"Hampir keseluruhan PMI yang kita tangani adalah mereka yang berangkat bekerja ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Akibatnya, mereka ditangkap oleh aparat di sana dan kemudian dideportasi ke Indonesia," jelasnya.
Fanny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat warga negara Indonesia yang berada dalam tahanan atau pusat detensi di Malaysia dan menunggu proses pemulangan.
BP3MI Riau terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan proses pemulangan berjalan dengan aman dan manusiawi.
Di awal tahun 2025, BP3MI Riau juga telah memfasilitasi pemulangan PMI dalam jumlah besar. Dari ribuan PMI tersebut, sebanyak 2.007 orang berhasil dipulangkan ke daerah asal, dengan sebagian biaya pemulangan ditanggung langsung oleh pemerintah.
"Alhamdulillah, pemerintah hadir dengan membiayai pemulangan PMI, baik yang dalam kondisi sakit maupun sehat. Mereka dipulangkan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi," terang Fanny.
Lebih lanjut, Fanny menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pendampingan lanjutan terhadap PMI yang telah dipulangkan. Hal ini untuk mencegah agar mereka tidak kembali berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.
"Kami sangat berharap dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, hingga desa. PMI yang telah kita pulangkan harus mendapatkan pendampingan, edukasi, dan pemberdayaan agar tidak kembali berangkat melalui jalur belakang," tegasnya.
Menurut Fanny, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 39 hingga Pasal 42, disebutkan bahwa tanggung jawab pelindungan PMI berada pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
"Keberangkatan seorang PMI harus diketahui dari hulunya, yakni pemerintah desa. Oleh karena itu, koordinasi lintas pemerintah sangat penting agar PMI kita terlindungi sejak sebelum berangkat," tambahnya.
BP3MI Riau menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan balai-balai pelayanan di daerah, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Tujuannya agar PMI yang telah dipulangkan, baik karena deportasi maupun pemulangan korban, mendapatkan pendampingan maksimal dan edukasi berkelanjutan demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera.

